H Sukiman Bangga 5 Karya Budaya Rohul Ditetapkan Sebagai WBTB Indonesia

Bupati Rohul H Sukiman memberikan sambutan saat menghadiri rapat paripurna dalam rangka Peringatan Hari Jadi ke 20 Kabupaten Rohul di Gedung DPRD Rohul
Bupati Rohul H Sukiman memberikan sambutan saat menghadiri rapat paripurna dalam rangka Peringatan Hari Jadi ke 20 Kabupaten Rohul di Gedung DPRD Rohul

PASIRPENGARAIAN – Bupati Rokan Hulu (Rohul), H Sukiman merasa bangga dengan diperolehnya lima karya budaya Rohul yang diakui dan ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia oleh Pemerintah Pusat dalam dua tahun terakhir ini.

Pengakuan Pusat atas karya Budaya lokal di Negeri Seribu Suluk itu, tidak terlepas dari komitmen dari Pemerintah Kabupaten Rohul, dalam membangkitkan budaya lokal yang sudah ada sejak dulunya.

Dengan telah tetapkan 5 karya budaya tak benda itu, maka pemerintah daerah dan masyarakat mempunyai kewajiban, memelihara dan melestarikan budaya lokai itu untuk generasi sekarang dan dimasa mendatang. Karena karya budaya tak benda itu, mempunya nilai kebanggaan tersendiri bagi daerah, khususnya generasi sekarang dan masa mendatang.

“Dengan diakuinya 5 karya budaya tak benda itu, membuktikan Kabupaten Rohul salah satu tanda punya keberadaban sejak dulunya. Pengakuan karya budaya Rohul yang ditetapkan menjadi WBTB Indonesia oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kedepannya harus dilestarikan,” tutur Bupati Rohul, H Sukiman, Selasa (15/10/2019) kepada wartawan.

5 (Lima) karya Budaya Kabupaten Rokan Hulu pada dua tahun terakhir ini mendapatkan pengakuan dan ditetapkan sebagai (WBTB) Indonesia oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Orang Nomor satu di Rohul itu mengatakan, Karya Budaya daerah lokal di Provinsi Riau yang ditetapkan sebagai WBTB diantaranya, Silek 3 (tiga) Bulan, Ratik Bosa/Togak dan Lukah Gilo yang telah diterima setrtifikat WBTB Indonesia pada tahun 2018 lalu di Jakarta.

Kemudian tahun ini, dua karya budaya yang diakui dan ditetapkan sebagai WBTB Indonesia, berupa Tari Cegak dan Buwong Kwayang. Selain itu, Pemkab Rohul juga memperoleh penetapan 11 cagar budaya peringkat Provinsi Riau yang perlu di lestarikan, termasuk beberapa lokasi sejarah dan tempat religi yang ada di Rohul.