Penghapusan Denda Pajak, Masyarakat Rohul Padati UPT Samsat Pasirpengaraian

Kepala UPT Samsat Pasirpengaraian, Zulkafli didampingi Kasi Pendapatan Daerah, Nasrul Syah tengah meninjau ruang pelayan. Rabu (16/10/2019)
Kepala UPT Samsat Pasirpengaraian, Zulkafli didampingi Kasi Pendapatan Daerah, Nasrul Syah tengah meninjau ruang pelayan. Rabu (16/10/2019)

PASIRPENGARAIAN – Baru dua hari dimulainya program penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), terlihat masyarakat silih berganti memadati Kantor UPT Samsat Pasirpengaraian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Pantauan Riausmart.com, Rabu (16/10/2019) pagi, UPT Samsat Pasirpengaraian terlihat ramai dikunjungi wajib pajak yang akan bayar tunggakan pajak. Bahkan setiap konter layanan dipenuhi wajib pajak.

Kepala UPT Samsat Pasirpengaraian, Zulkafli didampingi Kasi Pendapatan Daerah, Nasrul Syah mengatakan, hari pertama dimulai pemutihan denda pajak, masyarakat datang silih berganti untuk melakukan pembayaran wajib pajak.

“Berdasarkan pantauan kita, pada hari pertama UPT Samsat Pasirpengaraian ini cukup ramai dikunjungi wajib pajak. Ini merupakan suatu peningkatan yang cukup banyak,” jelasnya.

Lanjutnya, Program penghapusan denda PKB dan BBNKB dilaksanakan dimulai pada 15 Oktober 2019 hingga 14 Desember 2019. Katanya, para wajib pajak pemilik kendaraan cukup membayar pokoknya saja, sedangkan dendanya tidak dibayarkan.

“ Program ini dimulai pada hari kemarin, 15 Oktober 2019 dan sampai pada 14 Desember 2019. Bagi wajib pajak, cukup membayarkan pokoknya saja, sedangkan dendanya tidak,” papar Zulkafli.

Lanjutnya, untuk mendapatkan pelayanan ini, masyarakat cukup mendatangi Kantor UPT Samsat Pasirpengaraian atau Kantor UPTD Samsat di Kecamatan Kepenuhan, Kantor UPTD Samsat di Kecamatan Tambusai atau Kantor UPTD Samsat di Kecamatan Ujungbatu.

“Program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat,” ujarnya.