Penataan Aset Jadi Perhatian Serius Pemkab Rohul

PASIRPENGARAIAN – Penertiban administrasi dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) merupakan salah satu unsur penting yang menjadi landasan dalam penyusunan laporan keuangan daerah. Oleh karena itu, pengelolaan aset harus dilakukan secara baik, tertib dan sistematis oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Rohul.

Penataan aset BMD yang ada di masing-masing OPD menjadi perhatian dan attensi oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu setiap tahunnya.

Sekda Rohul, H Abdul Haris SSos MSi kepada wartawan, Kamis, (14/11/2019) menyebutkan, penataan aset menjadi perhatian dalam rencana aksi rencana aksi (Renaksi) program pemberantasan korupsi terintegrasi.

Bahkan, dalam rapat koordinasi dan supervisi program pemberantasan korupsi terintegrasi yang digelar oleh KPK Republik Indonesia di ruang rapat Kantor Gubernur Riau di Pekanbaru, Selasa (12/11/2019), pemerintah daerah wajib melaporkan target penataan aset yang dilakukan setiap tahunnya.

Diakuinya, target penataan aset daerah terutama sertifikasi lahan atau tanah Pemda Rohul pada tahun ini, dari 22 objek tanah atau lahan milik Pemda Rohul yang dilakukan sertifikasi, saat ini sudah 18 aset tanah yang telah selesai dan bersertifikat. Sisanya dituntaskan hingga akhir tahun ini.

“Target penataan aset daerah tahun ini, sertifikasi lahan atau tanah Pemda sebanyak 22 aset sudah kita sampaikan ke KPK dalam Rakor dan supervisi program pemberantasan korupsi terintegrasi kemarin,” tuturnya.

Sekda menambahkan, Pemkab Rohul telah melakukan penandatangan MoU dengan BPN, dalam ranga penataan aset daerah terutama sertifikasi lahan atau tanah Pemda. Karena saat ini masih ada beberapa aset daerah terutama lahan atau tanah milik Pemda Rohul yang belum tersertifikasi.

“Setiap tahun secara bertahap aset daerah terutama lahan aset Pemda yang belum sertifikat menjadi target dituntaskan. Sehingga aset daerah itu tetap terjaga dan tertata dengan baik,” jelasnya.

Dia telah meminta seluruh OPD Rohul untuk dapat melakukan pendataan dan penataan asset barang milik daerah, dengan melaporkan sesuai dengan kondisi yang ada. Termasuk posisi atau keberadaannya.

Bilamana ada yang hilang, lanjutnya, harus ada pelaporan berbentuk berita acara kehilangan yang disertai surat dari kepolisian. Selain harus menyertakan alasan kehilangan barang atau asset tersebut berbentuk kronologis.

Dijelaskannya, pengelolaan aset itu tidak hanya dalam bentuk barang-barang bersifat pendukung, namun juga berupa lahan, gedung ataupun lain sebagainya. Maka itu masing-masing OPD harus secara detail menyampaikan laporan dan datanya ke BPKAD Rohul. Karena setelah melakukan pendataan maka akan ada pengecekan guna memastikan keabsahan data tersebut.

“Tahun 2019, kita harapkan seluruh aset atau baran g milik daerah Rohul tertata rapi, tertib administrasi. Kalau ada aset yang saat ini belum ada sertifikat tanahnya, maka harus di urus. Kalau ada kendaraan dinas yang kondisinya layak, harus diberikan kepada pegawai yang berhak menggunakan kendaraan itu, agar tepat sasaran. Jika kendaraan itu tak layak, kalau bernilai dilelang, dan jika tidak bernilai di musnahkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Sekda.