Sekda Rohul Umumkan Seleksi Direktur Utama dan Dewan Pengawas PD BPR Rohul, Berikut Syarat-syaratnya

PASIRPENGARAIAN – Sekretaris Daerah (Sekda) Rohul, H  Abdul Haris MSi Umumkan Pendaftaran Direktur Utama dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Kabupaten Rokan Hulu. Selasa (19/11/2019) di Kantor Bupati Rokan Hulu.

Hal ini disampaikan langsung oleh Sekda Rohul melalui Ketua Bagian Ekonomi Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu, Rudi J.Manurung kepada Riausmart.com.

“Pendaftaran akan dibuka pada hari besok 20 November hingga 6 Desember 2019 saat jam kerja, yaitu pukul 08.00 hingga 15.30 WIB” Jelas Rudi.

Ketentuan dan Persyaratan seleksi ini berdasarkan peraturan Daerah Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017, tentang pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah  Daerah Pasal 41 dan Peraturan Otorisasi Jasa Keuangan Nomor 20/PJOK.03/2014 pasal 26, sesuai pasal 37 dan 40 Permendagri No. 37 tahun 2018.

Menurut Rudi terdapat beberapa persyaratan yang harus dimiliki oleh calon Direktur Utama dan Dewan Pengawas PD BPR, yaitu:

1. WNI

2. Sehat jasmani dan Rohani

3. Surat Lamaran dibuat dengan tulisan tangan disertai materai 6000

4. Kompetensi, (kemampuan melaksanakan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan dan Sikap Kerja).

5. Memiliki keahlian, Integritas, Kepemimpinan, Jujur, berprilaku Baik dan Dedikasi yang tinggi.

6. Berijazah S1 (Srata satu)

7. Pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim

8. Surat pernyataan bermaterai tidak sedang menjalani sanksi pidana.

9. Memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

10. memahami Manajemen Perusahaan

11. Memiliki pengetahuan yang memadai dibidang usaha perusahaan.

12. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara

13. Tidak pernah menjadi anggota direksi dan dewan pengawas yang dinyatakan dinyatakan bersalah menyebabkan Badan Usaha yang dipimpin dinyatakan pailit.

14. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah / calon kepala legislatif.

15. surat pernyataan bermaterai bersedia berdomisili di Rokan Hulu selama menjabat.

16. melampirkan Foto copy Bukti telah memiliki sertifikat kelulusan kompetensi Direktur dan Dewan Pengawas

17. Berusia paling rendah 35 Tahun dan paling tinggi 55 Tahun untuk Direktur Utama dan 60 untuk Dewan Pengawas.

18. Melampirkan Pas foto ukuran 4×6= 2 lembar

19. Melampirkan Daftar Riwayat Hidup.

Rudi juga menjelaskan surat lamaran harus ditulis tangan dan ditandatangani diatas materai 6000 dan dikirimkan langsung ke Bupati Rokan Hulu melalui Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setda Rohul, Lantai 2 Jalan Tuanku Tambusai KM 4. Komplek Perkantoran Pemda Rohul.

“Kita tidak ingin lagi mendaftar menggunakan E-mail, Jadi, kali ini kita harapkan surat lamarannya diantar langsung ke alamat kita” Jelas Rudi.

Terdapat beberapa tahapan yang harus di lalui oleh bakal calon Direktur Utama dan Dewan Pengawas PD BPR ini, yaitu, Seleksi Administrasi, Seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan terakhir Wawancara dengan Pemilik Saham terbesar, yaitu Bupati Rokan Hulu.

Dalam wawancaranya, Rudi berharap setiap bakal calon dapat mematuhi setiap persyaratan yang telah ditetapkan oleh tim seleksi.