WNI di Inggris Dihukum Seumur Hidup Karena Perkosa 48 Pria

INGGRIS – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) Reynhard Sinaga (36) terpaksa dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris, akibat aksi pemerkosaannya kepada 48 pria. Senin (07/01/2020).

Adapun Reynhard adalah pria kelahiran Jambi yang orang tuanya tinggal di Depok. Reynhard juga saat ini tengah mengambil gelar Doktor disalah satu Universitas di Inggris.

Sesuai dengan yang dilansir dari Instagram bbcindonesia, Jaksa menyebut Reynhard sebagai pemerkosa berantai dengan korban terbanyak dalam sejarah Inggris.

Dia divonis bersalah dalam 159 dakwaan
perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria.

Namun, menurut polisi,total korban bisa mencapai 190 orang. Reynhard Sinaga disebutkan melakukan tindak perkosaan ini di apartemennya dipusat kota Manchester.

Dengan berbagai cara, pria yang telah meraih 3 gelar magister itu mengajak korban ke tempat tinggalnya dan membius mereka dengan obat yang dicampur minuman beralkohol.

Menurut hakim, Reynhard tampak tak menunjukkan penyesalan. Korbannya menyebut dia sebagai “‘monster”.

Sedangkan menurut saksi, Reynhard adalah pribadi yang rajin, selain dari pintar dalam teori, Reynhard juga mahir dalam membuat desain arsitektur.

Kini status itu telah di komentari oleh 2000-an lebih netizen dunia Maya, tidak sedikit yang menghujat bahkan malu terhadap apa yang dilakukan WNI tersebut.

“Malu senegara,” tulis aditovich

“Tinggi ilmu tidak ada iman dan takwa, gini jadinya, Nauzubillah,” komentar riskelrs_alvenisa