PASIRPENGARAIAN – Tiga pemuda di Dusun Pintu Angin Desa Rambah Tengah Barat, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu berhasil diamankan sat Narkoba Polres Rohul karena memiliki 7 paket narkotika jenis Shabu, Kamis (16/01/2020).
Adapun JN Alias NEDI (23) dan KH (31) warga Kaiti 3 Dusun Pintu Angin beserta DK, (26) warga Dusun Kubu Baru Desa Rambah Samo diduga sebagai pelaku kurir dan pengedar narkoba jenis shabu di wilayah Rambah Tengah Barat dan sekitarnya.
Kronologi penangkapan bermula pada Kamis (16/01/2020) Sat Narkoba Polres Rohul mendapatkan informasi bahwa DK adalah kurir dari KH dalam hal antar jemput narkoba. Tepat pukul 03.00 WIB mobil miliknya mondar mandir diseputaran kota Pasir Pengaraian, menindak lanjuti info tersebut kuat dugaan DK membawa paket sabu.
Selanjutnya, sekitar 09.00 pers sat narkoba mendatangi rumah DK dan ia langsung diamankan Sat Narkoba Polres Rohul. Dari keterangan DK, gudang penyimpanan Shabu adalah KH dan JN. selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap KH dan JN. Mereka bertiga pun berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Rohul.
“Saat ini kita telah mengamankan 7 Paket Diduga Narkotika Jenis Shabu yang di bungkus dengan plastik bening dibalut tisu warna merah, yang mana berat kotornya lebih kurang 30 gram,” Kata AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Paur Humas Polres Rohul IPDA Feri Fadli SH.
“Untuk ketiga pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Rokan Hulu untuk ditindaklanjuti,” kata Feri Fadli