Perundingan Panjang, Pengurus Kopsa Perkasa Timur Masih Abu-Abu

PASIRPENGARAIAN – Setelah dilakukan aksi demo dan diskusi panjang, Kepengurusan koperasi sawit di Tambusai Timur, Rohul tidak berujung.

Hingga sampai dilakukan perundingan antara  Sekda Rokan Hulu, Abdul Haris dan massa pendukung kopda Perkara Timur pada awal Februari lalu, Pemkab Rokan Hulu tidak bisa mengakui kepengurusan koperasi sawit berlokasi di Tambusai Timur.

” Ini sudah sesuai hasil diskusi Pemkab Rokan Hulu, Kita tidak bisa mengakui baik pengurus baru hasil Rapat anggota tahunan maupun pengurus lama,” jelas Sekda Rohul kepada awak media, Kamis (13/02/2020).

Menurut Sekda Rohul, pengurus Kopsa Perkasa Timur  Tambusai Timur, masa tugas pengurus lama telah habis sejak 2018.

” Ditambah lagi dengan hasil putusan MA yang menyatakan kepengurusan lama sudah tidak sah. Sedangkan, untuk pengurus baru hasil RAT kita nilai masih ada terdapat cacat administratif,” jelas Sekda.

Sedangkan untuk berkas Koperasi yang diberikan, dalam pengakuan Sekda Rohul telah di kembalikan ke koperasi bersangkutan untuk diselesaikan.

” Kan koperasi punya dewan pengawas yang bisa membantu menyelesaikan masalah itu,” sambung Sekda.

Ditempat yang berbeda, Ketua Koperasi Perkasa Timur hasil RAT, Daman Huri mengatakan, pihaknya telah bertemu dan mendiskusikan perihal Kopsa Perkasa Timur dengan Sekda Rohul pada Kamis (13/02/2020)

” Kita berharap Pemkab Rokan Hulu melalui Dinas Koperasi mau mengakui kepengurusan Koperasi Sawit Perkasa Timur dan mencatat kepengurusannya sebagai pengurus aktif yang diakui,” Kata Daman Huri.