Pemkab Rohul Daftarkan Seluruh OPD Jadi Peserta BPJamsostek

PASIRPENGARAIAN – Sebagai bentuk kepedulian terhadap risiko kerja dalam memberikan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada seluruh Anggota Korpri di tahun 2020 ini Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) daftarkan seluruh OPD menjadi peserta BPJamsostek.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di lantai III Kantor Bupati Rohul, Senin (2/3/2020) yang dihadiri Sekda Rohul, H Abdul Haris SSos MSi, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Rohul, Roni Saputra SH, Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Pasirpengaraian, Rokan Hulu Ridwan Lubis, Kepala Kantor Cabang Panam Kota Pekanbaru A.Fauzan, para Asisten dan Staf ahli Bupati serta seluruh kepala OPD dilingkungan Pemkab Rohul yang ditandai dengan penyerahan Kartu BPJamsostek secara simbolis.

Sekda Rohul, H Abdul Haris mengatakan, bahwa perlindungan kepada Korpri baik pegawai non ASN dan ASN di lingkungan Pemkab Rohul sangat perlu diperhatikan dan kepedulian  terhadap risiko dalam pekerjaan. Sehingga di Tahun 2020 ini, seluruh OPD Pemkab Rohul didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek.

“Tujuannya, agar mereka dapat bekerja dengan tenang dan nyaman serta terhindar dari resiko pekerjaan yang terjadi dalam melaksanakan tugas sebagai abdi negara,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJamsostek Panam Kota Pekanbaru, A Fauzan menjelaskan pentingnya program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi seluruh Anggota Korpri ASN dan kepada pegawai non-ASN.

Karena setiap pekerjaan memiliki risiko kecelakaan, baik mulai dari berangkat dari rumah, di tempat kerja hingga perjalanan pulang ke rumah. Sehingga BPJamsostek sebagai badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki tugas untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja tersebut.

“Sebab setiap profesi pasti memiliki risiko kecelakaan kerja yang dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. Disamping perlindungan atas risiko, saat ini manfaat atas jaminan sosial ketenagakerjaan mengalami kenaikan santunan yang diberikan kepada peserta setalah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019,” tuturnya.

Lanjutnya kenaikan manfaat tersebut diantaranya nilai santunan jaminan kematian yang sebelumnya Rp 24 Juta menjadi Rp42 Juta, perawatan home care sebesar Rp 20 juta. “Bantuan beasiswa kepada dua orang anak peserta hingga perguruan tinggi dengan total nilai bantuan sebesar Rp174 Juta,” jelasnya.