PASIRPENGARAIAN – Salah seorang oknum Jaksa yang diduga jual beli tuntutan hukuman dalam perkara Narkoba, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul), Ivan Damanik SH MH membantah tidak ada oknum Jaksa jual beli tuntutan hukuman.
Hal itu disampaikan Kejari Rohul, Ivan Damanik SH MH, Rabu (4/3/2020) petang disaat Konferensi Pers di Kantor Kejaksaan Negeri Rohul.
Mantan Kajari Maluku Barat Daya itu menyampaikan klarifikasinya, sebagai pimpinan dirinya telah bergerak cepat dengan memeriksa secara internal terhadap tudingan oknum Jaksa yang diduga melakukan transaksi tuntutan hukum dalam perkara Narkoba.
Dia menyebutkan, sebelum berita ini mencuat di media massa dan dilaporkan ke Bidang Pegawasan Kejati Riau, Senin (2/3/2020) dirinya sudah melakukan pemeriksaan secara internal kepada jaksa yang menangani perkara tersebut.
Ivan menjelaskan, dalam pemeriksaan pengawasan melekat (Waskat), penanganan perkara Narkoba dengan tersangka Syamsiah alias Simbok telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Bahkan, dalam penanganan perkara, Jaksa JS, mengaku tidak pernah bertemu dan melakukan transaksional dengan terpidana maupun orang yang mengatasnamakan Tika, yang menyebutkan telah memberikan sejumlah uang dalam meringankan tuntutan dalam perkara Kasus Narkoba.
Dari hasil pengawasan yang dilakukannya, tambah Ivan, semua administrasi perkara lengkap, bahkan Jaksa JS telah menangani perkara dengan professional dan tidak pernah bertemu dengan terdakwa di Lapas Pasirpengaraian.
“Dari pemeriksaan secara internal, JS tidak pernah berhubungan dengan terdakwa dan membicarakan masalah yang dituduhkan. Hasil pemeriksaan internal telah dilaporkan ke Kajati Riau. Nanti Kejati Riau akan meminta klarifikasi kepada pihak terkait dalam waktu dekat. Untuk persoalan ini, telah diambil alih oleh Kejati Riau,” ujarnya.
Selanjutnya, bagaimana hasilnya nanti, menunggu hasil pemeriksaan dari Kejati Riau. “Yang bersangkutan tidak pernah melakukan transaksional tuntutan hukuman perkara Narkoba atasnama Syamsiah. Bahkan tuntutan terhadap terdakwa telah sesuai dengan rasa keadilan,” tuturnya.
Kajari Rohul mengutarakan, terkait masalah pengaduan dan menyangkut dengan pribadi seseorang menyebutkan nama Jaksa JS, tentu, bilamana yang bersangkutan merasa laporan itu sebagai fitnah, itu hak dia untuk melakukan upaya jalur lain.
“Selaku institusi saya sudah jelaskan dan memeriksa yang bersangkutan. Disekitar sini (kantor kejari, red) tidak ada satu pun bukti melakukan transaksional. Kalau bisa dibuktikan mereka ketemu, dimana dan bagaimana. Tentu secara yuridis itu menjadi Alat bukti. Jangan sampai membuat fakta yang tidak benar ada dan harus hati-hati,” sebutnya.
Ivan menegaskan, bila JS merasa laporan tersebut telah mencendarai nama baik pribadinya. “Saya tidak akan mencampuri disana. Karena itu sudah menyasar kepribadian seseorang dengan menyebut nama, itu urusan yang bersangkutan,” terangnya.
Kajari menyebutkan, tudingan terhadap Jaksa JS, terkait perkara Kepemilikan Narkotika dengan terdakwanya Syamsiah alias Simbok. Dalam persidangan JPU menuntut terdakwa Syamsiah 3 tahun kurungan penjara.
Sementara dalam putusan Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasirpengaraian terdakwa Syamsiah divonis 2 tahun kurungan penjara pekan lalu.
“Tuntutan JPU dan vonis Majelis Hakim PN Pasirpengaraian terhadap terdakwa Syamsiah telah sesuai dengan rasa keadilan dan tidak kurang dari 2/3 dari tuntutan JPU. Hal yang memberatkan terdakwa, dalam persidangan selalu berbelit-belit, tidak mengakui barang bukti yang dihadirkan dipersidangan. Bahkan transaksi jual beli Narkoba di tempat umum,” paparnya.