Pastikan Dana Desa Terserap, Penyaluran DD Dilakukan Tiga Tahap

PASIRPENGARAIAN – Penyaluran Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2020 dilakukan melalui tiga tahap.
Penyaluran DD tahap I sebesar 40 persen, tahap II 40 persen dan tahap III sebesar 20 persen.
‘’Perubahan skema besaran anggaran DD oleh pemerintah pusat, untuk memastikan dana desa terserap. Pencairan dana desa yang dilakukan 3 tahap,” papar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Rohul, Margono melalui Sekretaris DPMPD Rohul, Prasetio SIP, Senin (16/3/2020) kepada wartawan.
Disetiap tahapan pencairan DD, lanjut Prasetio, pemerintah desa wajib melaporkan realisasi penyerapan anggaran DD tahap sebelumnya.

Prasetio menjelaskan, sistim penyaluran DD tahun ini, Pusat tetap mentransfer dana itu ke Kasda Rohul. Selanjutnya, pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pekanbaru langsung pada waktu itu juga melakukan pemindah bukuan dari Kasda ke rekening bank desa penerima bantuan DD.

Disinggung kendala keterlambatan pemerintah desa di Rohul dalam pengesahan APBDes tahun 2020, Prasetio menjelaskan, secara umum, keterlambatan pengesahan APBDes 2020, dikarenakan  kemampuan SDM, disamping adanya regulasi baru serta perubahan sistem dan skema pencairan bantuan DD yang bersumber dari APBN tahun 2020.
‘’Kita sudah melakukan langkah percepatan terhadap desa dalam pengesahan APBDes 2020, Bahkan, kita mengundang para kades di Kantor DPMPD Rohul, kemudian pendamping desa melakukan upaya percepatan penyusunan APBdes. Sekarang tinggal kesiapan dari desa itu sendiri dalam menyusun dan mengesahkan APBDes hingga dilakukan verifikasi oleh Camat,’’ katanya.