PASIRPENGARAIAN – Dalam Bentuk konsistensi melakukan perubahan atau reformasi peradilan yang termasuk di dalamnya adalah layanan publik, ketua Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, Sunoto SH MH beserta jajarannya mengeluarkan aplikasi digital yang dapat mempermudah pengurusan pengadilan bagi pencari keadilan dan masyarakat. Kamis (19/03/2020).
Tujuan dibuatnya aplikasi ini yaitu untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan dan pencari keadilan bagi masyarakat.
Kepada Riausmart.com, Pria berkacamata ini mengaku telah mensahkan 3 Aplikasi Digital yang dapat mempermudah masyarakat dalam pengurusan di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.
” Ada 3 layanan yang telah kita terapkan dalam membantu pelayanan secara digital untuk publik, pertama namanya Era terang, E-Court dan Pasir Sigap,” jelas Sunoto.
Untuk Era Terang merupakan surat keterangan secara elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan surat keterangan kepada Pengadilan Negeri.
Untuk E-Court adalah pelayanan administrasi peradilan secara elektronik sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi perkara pengadilan secara Elektronik.
” Dengan sistem E-Court ini dapat mempermudah para penggugat melakukan permohonan, atau gugatan perkara perdata, permohonan update dokumen di seluruh Indonesia tanpa harus datang ke kantor Peradilan,” jelasnya.
” Selain itu, juga dapat mempermudah dalam pembayaran yang terbilang semakin ringkas, sehingga yang bersangkutan tinggal melakukan pembayaran melalui ATM atau rekening masing-masing,” tambahnya.
Sedangkan Pasir Sigap merupakan layanan digital yang didalamnya terdapat informasi perkara, jadwal sidang, Panjat Perkara dan Dilat.
” Untuk semua informasi ini, masyarakat dapat mendownload dengan melakukan pencarian “PASIR SiGAP” diaplikasi Play Store, dan setelah itu masyarakat dengan mudah mendapatkan informasi tentang Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian,” jelas Sunoto.