PASIRPENGARAIAN – Setelah ditetapkan Indonesia status darurat Virus corona (Covid-19) oleh presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo pada beberapa pekan yang lalu, beberapa agenda Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Rohul terpaksa ditunda.
Dalam pengakuan Ketua KPUD Kabupaten Rokan Hulu, Elfendri mengatakan, akibat wabah nasional Virus Corona (Covid-19), Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Rokan Hulu terpaksa melakukan sejumlah penundaan agenda seperti, pelantikan PPS, Pembentukan dan Perekrutan PPDP. Jumat (27/03/2020).
Penundaan kegiatan tersebut dilakukan sesuai dengan himbauan pemerintah pusat terhadap seluruh kegiatan KPU di daerah.
Selain penundaan pelantikan PPS, Pembentukan dan perekrutan PPDP, KPUD Rohul juga melakukan penundaan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih.
” Kita belum bisa pastikan sampai kapan penundaan ini, Namun kami akan sesuaikan kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat terkait aktifitas di daerah-daerah,” jelas Elfendri.
Untuk efisiensi pengelolaan anggaran, Ketua KPUD Kabupaten Rokan Hulu, Elfendri juga menjelaskan telah menonaktifkan PPK.
“Sementara ini PPK kita non aktifkan. Karena masalah efisiensi anggaran juga. Kalau dipaksakan aktif, sementara kegiatannya tak ada kan jadi boros dari segi anggaran,” terang Elfendri.
“Terkait agenda lain-lain sementara ini kita tunda dulu sampai ada pemberitahuan kebijakan selanjutnya terkait status siaga darurat,” tutupnya.