PASIRPENGARAIAN – Pria berumur lebih dari setengah abad ketahuan miliki narkotika jenis Sabu.
SN (52) seorang pekerja swasta yang tinggal di Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu terpaksa diamankan oleh timSus Narkoba Polres Rohul karena kedapatan memiliki 6 paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2 gram.
Pengungkapan penangkapan SN ini bermula Pada Rabu (17/06/2020), timsus Narkoba Polres Rohul memperoleh informasi bahwa di Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rohul sering dijadikan tempat transaksi narkotika , memperoleh info tersebut, Katim 2 IPDA A.CHANDRA W,SH beserta anggota Melakukan Lidik untuk menindak lanjuti informasi tersebut.
Selanjutnya dihari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku, saat diamankan pelaku sedang Duduk dalam rumahnya bagian belakang dan ditemukan 1 (satu) paket kecil berada di lantai dekat terlapor.
Selanjutnya dari badan terlapor ditemukan 5 (lima) paket yang disimpan pelaku dalam sarung hp kain yang diletakkan terlapor di dalam kantong celana belakang sebelah kiri dan kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku.
“Dalam keterangannya, pelaku Mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang di peroleh dari warga Pekanbaru yang tidak ia kenal,” jelas kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting melalui Humas Polres Feri Fadli
selanjutnya terhadap terlapor dan BB diamankan ke Polres Rokan Hulu.