PASIRPENGARAIAN – Miliki Narkotika jenis Daun Ganja hingga ratusan paket, seorang warga Desa Kota Baru Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, ditangkap Polisi Minggu (28/6/2020) sekira pukul 19.30 Wib.
Pria berinisial SR alias wak Odeng, (53) terpaksa dibawa ke Polsek Kunto Darussalam setelah ketahuan memiliki narkotika jenis Daun Ganja.
Diketahui, SR memiliki 459 paket kecil ganja dikemas dalam kertas pembungkus nasi, 91 paket sedang ganja juga dikemas dalam kertas pembungkus nasi, 2 paket besar ganja yang dikemas kertas dalam koran.
SR ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah nya sendiri, diduga pelaku dugaan tindak pidana narkotika jenis daun ganja siap edar.
Saat dikonfirmasi ke Kapoles Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting, SIK melalui Paur Humas Ipda Feri Fadli, SH membenarkan tentang penangkapan pelaku oleh Polsek Kunto Darussalam.
“Benar pelaku ditangkap bersama Barang Bukti daun ganja kering sudah dipaket-paketkan sudah siap edar, namun langsung kita gagalkan,” kata Paur Humas Polres Rohul Selasa, (30/06/2020).
Penangkapan terhadap SR berawal pada hari minggu tanggal 28 Juni 2020 sekira pukul 13.00 wib, Tim opsnal Polsek Kunto Darussalam menerima informasi dari masyarakat bahwa di Los Pasar Desa Kota Baru sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja, yang diteruskan kepada Kapolsek Kunto Darussalam AKP Sihol Sitintak, SH.
Lalu, dari Informasi itu, kemudian Kapolsek Kunto Darussalam langsung memerintahkan Anggota untuk melakukan penyelidikan di TKP, dan benar ada yang dicurigai, saat itu pelaku langsung ditangkap yang mengakui bernisial SR alias Wak Odeng saat pelaku red. sedang duduk-duduk disamping rumahnya.
Setelah berhasil menangkap pelaku, selanjutnya Anggota Polsek Kunto Darussalam melakukan penggeledahan di dalam rumah dan warung milik pelaku dan berhasil ditemukan BB yang diakui pelaku bahwa daun ganja tersebut diperoleh dengan cara menjemput menggunakan R2 sekitar 2 minggu yang lalu dari teman lamanya an Sdr. di Balam Kabupaten Rokan Hilir sebanyak 2 Kg seharga Rp. 6.000.000,-.
“Saat ini pelaku dan Barang bukti telah diamankan di Polsek Kunto Darussalam untuk menerima ganjaran hukum,” tutup Feri.