Perseteruan Berkepanjangan, Koptan SS Sebut PT SSL Ingkari MoU Dengan Masyarakat

PASIRPENGARAIAN –  Perseteruan antara  Koperasi tani Sialang Sakti (Koptan -SS) Desa Batas Kecamatan Tambusai dengan pihak manajemen PT.Sumatera Silva Lestari (PT.SSL) seakan tidak pernah berujung.
Baru-baru ini, Sekretaris Koptan-SS Mintareja,S.Fil tuding PT SSL telah mengingkari kesepahaman atau MoU dengan masyarakat, Sabtu (19/07/2020).
Dalam penjelasan Mintareja, tanah masyarakat seluas 2.753 hektar. Areal kerja PT. SSL semestinya sudah dikembalikan ke masyarakat Desa Batas, jika mengacu pada surat Departemen Kehutanan dan Perkebunan RI tahun 1999, sert Surat Bupati Rohul tahun 2004. Koptan-SS Desa Batas sebagai perwakilan masyarakat seyogyanya adakan MoU dengan kompensasi 30 persen yang dihitung setiap rotasi 5 tahun.
“Tetapi, setelah berlangsung 3 kali rotasi PT.SSL banyak melanggar poin yang disepakati dalam MoU, dimana awalnya perjanjian dengan PT.Lestari Unggul Makmur (LUM) dan bukan dengan PT SSL,” sebut Mintareja.
“Bila diikuti proses kronologis perjuangan masyarat Desa Batas, seharusnya PT. SSL sektor Pasir Pangaraian sudah harus hengkang dari Negeri Seribu Suluk Ini,” Katanya.
Lanjutnya, hasil kompensasi ,pihak PT SSL juga tidak transparan sehingga hasil yang diterima tidak mampu mengangkat perekonomian masyarakat. Bila  dikalkulasikan hasil yang diterima masyarakat cuma Rp8.500 hingga Rp 50 ribu per anggota koperasi setiap bulannya
“Lebih parahnya, mulai penanaman, panen, penjualan dan harga, sampai penghitungan hasil produksi kayu aksia yang  dikeluarkan dari areal kerjasama semua tidak jelas, dsn dilakukan sepihak perusahaan,” jelasnya.
Sehingga masyarakat Desa Batas mengeluarkan 9 poin ke pihak PT.SSL berisi PT. SSL Lecehkan Surat masyarakat Batas, PT. SSL Kangkangi kesepakatan pola mitra dengan masyarakat Batas. Poin lainnya PT. SSL abaikan surat Koptan SS Desa Batas, masyarakat Batas desak PT. SSL akhiri pola mitra, Koptan SS Desa Batas tembuskan surat hingga Presiden terkait PT. SSL, perhitungan hasil pola mitra msyarakat Desa Batas dgn PT. SSL dinilai pembodogan.
Juga masyarakat menganggap, pihak PT. SSL Langgar pola mitra debgan masayrakat Desa Batas, PT. SSL sudah merugikan perekonomian masyarakay Batas, dan masyarakat Deaa Desa Batas mayoritas petani sehingga desak PT. SSL segera Kembalikan lahan yang sudah dikuasai.
“Kemudian setiap proses pembayaran kompensasi tidak pernah tepat waktu dan selalu berbelit-belit bahkan perusahaan mengaku selalu tekor, termasuk perhitungan daur ke 4, seharusnya 2019 lalu sudah dibayarkan, tapi anehnya hingga Juli 2020, Surat permohonan Pembayaran dari KOPTAN-SS Desa Batas tidak pernah ditanggapi,” katanya menambahkan.
Dengan tidak terealisasinya kesepakatan MoU , membuat masyarakat melalui Kopta- SS, meminta ke pihak terkait. segera memproses serta merealisasikan pengembalian lahan masyarakat. Karena semua tahapan secara prosedural sudah dijalani.
Sikapi konflik Koptan SS dengan PT.SSL,
Jepala Dinas Koperasi UKM, transmigrasi dan Tenaga Kerja Rohul, Zulhendri menegaskan, pihaknya hanya pembinaan koperasi bukan terhadap kesepakatan mereka. Namun bila masalah kompensasi yang diterima koptan dari PT.SSL dianggap tidak wajar maka akan dicek juga.
“Bila pemerintah dinilai tidak konsisten dalam bidang apanya, sementara yang bersepakat dengan perusahaan Koptan, bukan pemerintah. Saya rasa Koptan SS harus menjelaskan secara detail tidak ada solusi dari pemerintah dalam hal apa. Apakah permasalahan mereka ini sudah pernah disampaikan ke pemerintah dan apa permasalahan mereka ini sudah pernah disampaikan ke pemerintah pusat atau pemerintah daerah,” sebut Zulhendri.
Bila masalah lahan kata Zulhendri menambahkan, sebaiknya Koptan SS menanyakan ke Dinas Kehutanan Propinsi, Disnakbun, atau Adwilm Karena Intinya harus jelas dulu awal kemitraannya seperti apa.