Tanah Ulayat “DIKUASAI”, LKA Luhak Tambusai Sesalkan PT Hutahaean

PASIRPENGARAIAN – LKA Luhak Tambusai sampaikan kekesalannya terhadap PT Hutahaean yang disebut telah mengambil tanah Ulayat Luhak Tambusai.

Hal ini disampaikan Ketua LKA Luhak Tambusai, Tengku Abdul Rahim S.Pdi ditemani M.Taufik Tambusai Gelar Panglimo Pukaso saat mendatangi Mapolres Rokan Hulu, Selasa (21/07/2020).

Dalam penjelasan M Taufik, kedatangan tokoh adat Luhak Tambusai ke Mapolres Rokan Hulu, untuk memenuhi undangan Kapolres Rokan Hulu dan Kasat Reskrim.

“Pasca terkirimnya Surat dari LKA Tambusai kepada PT Hutahaean, kami masyarakat adat Tambusai rencananya akan membuat sebuah gerakan sosial, yakni pemasangan baliho di depan PT Hutaehan, namun, mengingat di dalam surat terdapat tembusan dari Polres Rokan Hulu, makanya kita diundang kesini untuk berdialog bersama,” jelas M Taufik.

Lanjut Taufik, Pemasangan Spanduk yang rencananya akan diisi dengan tulisan kekecewaan dan tuntutan tokoh adat Tambusai, terhadap PT Hutahaean yang telah melakukan pemakaian lahan Ulayat Luhak Tambusai dan melanggar peraturan perundang-undangan oleh pihak perusahaan, nyatanya ditunda, sesuai permintaan PT Hutahaean. 

“Kami tidak permasalahkan apabila ditunda, namun harus ada kejelasan,” lanjut Taufik.

Ketika ditanyakan tentang luas tanah Ulayat Luhak Tambusai yang dikuasai oleh PT, Hutahaean, Pria kelahiran Tambusai itu mengatakan bisa mencapai ribuan hektar. 

“Saat ini masih ditelusuri, namun yang pasti bisa mencapai ribuan hektar,” jelasnya. 

Taufik juga menjelaskan, sejauh ini, pihak PT Hutaehan terlihat kurang peduli terhadap masyarakat disekitar perusahaan. 

Ditempat yang sama, Ketua LKA Luhak Tambusai, Tengku Abdul Rahim S.Pdi mengatakan pemasangan spanduk di depan PT Hutahaean ditunda hingga adanya mediasi pada 28/07/2020 mendatang.

“Kami akan mengadakan mediasi pada 28 Juli, yang nantinya akan difasilitasi oleh Kapolres Rokan Hulu,” jelasnya.

Kata Abdul Rahim, bersama tokoh adat Luhak Tambusai, akan berusaha mengupayakan seluruh hak-hak masyarakat adat Luhak dan masyarakat Tambusai.