Ditengah Pandemi, Masyarakat Minta Pejabat Rohul Juga Terapkan Disipilin Protokol Kesehatan

PASIRPENGARAIAN – Resmi Bupati Rokan Hulu mengeluarkan peraturan bupati Nomor 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan Pengendalian Covid19 di Rokan Hulu.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian COVID-19 yang disahkan dan ditandatangani bupati ROHUL Sukiman pada 8 September 2020.
Dalam wawancara Sekretaris Umum Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Rohul, Asmara Syah Tambusai mengatakan aturan ini bukan hanya di terapkan bagi masyarakat saja, namun juga bagi semua pejabat di Pemerintahan Kabupaten Rokan Hulu (PEMKAB ROHUL).
“Jangan hanya masyarakat saja tapi pejabat pemkab juga harus terapkan disiplin protokol kesehatan, kurangi acara yang tidak penting, yang menimbulkan kerumunan ramai,” Ujar Asmara.
Asmara juga menambahkan jangan sampai aturan ini membebani masyarakat karena kondisi ekonomi masyarakat sudah lemah, harus ada solusi juga dari pemerintah” tambahnya (HAM).