PASIRPENGARAIAN – Satuan Reskrim Narkotika Polres Rokan Hulu berhasil melakukan Penangkapan kepemilikan narkotika jenis shabu ditambusai barat pada Jumat, (18/09/20) pukul 23.00 WIB hasil dari laporan masyarakat WS , S.H, (36).
AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat Kapolres Rokan Hulu (Rohul) melalui paur humas Ipda Totok Nurdianto SH menyebutkan bahwa terlapor Alfanri Siregar Alias Ucok Langit (30) seorang Petani dusun Tandihat Desa Tambusai Barat Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Ipda Totok Nurdianto SH memaparkan Pada Rabu, 16 September 2020, Satres Narkoba mendapat informasi bahwa di Desa Tambusai Barat Kecamatan Tambusai ada sebuah gubuk yang sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu atas info tersebut Kasat Narkoba AKP Masjang Effendi memerintahkan Tim opsnal narkoba res Rohul bersama 4 orang personil.
Satuan Reskrim Narkoba polres Rohul berhasil mengamankan barang bukti dari terlapor berupa 4 (Empat) paket Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 5,3 gram.
“Pada Jumat 18 September 2020 pukul 23.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap terlapor sedang duduk di sebuah gubuk, ditemukan Barang bukti yang dibawa ke Polres Rokan Hulu,” Terang Ipda Totok
Hasil dari introgasi terhadap terlapor bahwa narkotika jenis shabu adalah miliknya yang di peroleh dari Edo yang beralamat di Kecamatan Tambusai yang kemudian dilakukan pengejaran namun Edo tidak berada ditempat, Tutup IPDA Totok Nurdianto.
(HAM)