UAS Menjadi Tim Kempanye Hafith-Erizal, Mardas PKB : Masuk Partai Politik Saja

PEKANBARU – Bergabungnya Ustad Abdul Somad atau yang akrab disapa UAS dalam tim kampanye calon pemimpin kepala daerah, salah satunya Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rohul, Hafith Syukri dan Erizal ST, nyatanya tidak selamanya dipandang positif oleh beberapa kelompok.
Salah satunya Ketua DPP PKB Marwan Dasopang, yang mengatakan UAS lebih baik langsung masuk partai politik.
“Kalau saya menyarankan, ya kalau mengambil posisi bagian dari pembimbing masyarakat, katakanlah ustaz, ulama, ya sudah berkonsentrasi sajalah di situ. Tapi kalau ikut cawe-cawe di politik, langsung saja berpartai, masuk saja partai politik,” kata Marwan, Selasa (01/12/2020).
 Jadi terlihat tidak semua elit PKB mendukung UAS sebagai jurkam Hafith Syukri-Erizal.
Marwan juga meminta, jika UAS mendapat kritik dari masyarakat  saat berkembang, diharapkan  masyarakat  tak menilainya hal itu sebagai krimininalisasi.
Mardas menegaskan, ia menghormati UAS selaku ulama. Marwan khawatir UAS mendapat kritik karena, selaku ulama, UAS juga menempatkan dirinya sebagai tim kampanye politik.
“Kalau ikut kampanye, kan kita khawatirkan, kita menghormati UAS loh sebagai ulama, saya tentu menghormati beliau sebagai ulama, tidak senang juga nanti ada orang yang mengkritik UAS, kritiknya tidak enak didengar. Tapi karena dia menempatkan dirinya di situ, itu menjadi sasaran,” ujarnya.
Selanjutnya, pernyataan UAS yang mengatakan ambil uangnya, jangan coblos orangnya juga mendapat sorotan dari Koordinator Umum Lingkar Peduli Pemilu dan Demokrasi (Lp2D) Riau, Alpin Jarkasi Husein Harahap.
Alpin menegaskan menolak praktek money politic dan menyebutnya sebagai pembodohan.
“Memilih calon karena berdasarkan iming-iming materi adalah pembodohan di tengah masyarakat, kita ingin masyarakat agar naik level nya untuk memilih berdasarkan visi misi serta integritas calon,” ujarnya.
Sebelumnya, di dalam Video yang tersebar di jejaring sosial FB itu memperlihatkan bahwa UAS mengatakan,
“Ambil uangnya jangan coblos orangnya. Kalau takut makan uangnya serahkan ke masjid, serahkan ke fakir miskin,” ucap UAS pada video tersebut.
Menurut  Alpin, hal tersebut sama saja mengajak masyarakat secara berjamaah melakukan pelanggaran pidana terhadap Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang 10 tahun 2016.
Lebih baik ia menjelaskan sanksi berat dapat diterima oleh paslon atau tim kampanye berupa sanksi pidana, dan untuk paslon juga dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan atau diskualifikasi paslon oleh KPU.
“Yang benar adalah tolak money politic, atau tolak uangnya dan laporkan pemberinya, apalagi para penegak hukum terpadu yang terdiri atas Kepolisian, Bawaslu dan Kejaksaan sudah mewanti-wanti hal ini, dapat terjerat hukum,” tambahnya.
Atas hal ini ia meminta Bawaslu menjadikan ini sebagai temuan awal dan segera diproses.