PASIRPENGARAIAN – Lagi dan lagi Polres Rokan Hulu kembali berhasil menangkap dugaan pelaku perjudian jenis mesin ikan-ikan atau yang dikenal dengan Gelper, Selasa (26/01).
Diakui Kapolres Rokan Hulu, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK melalui Paur Humas Polres Rohul, IPDA Refly Harahap SH mengatakan, dalam rangka penerapan konsep PRESISI atau pemolisian Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi berkeadilan dalam penegakan hukum, Polres Rohul akan terus berupaya dalam memberantas perjudian di Negeri Seribu Suluk.
Diceritakan Paur Humas, tepat pada Selasa (26/01) sekitar pukul 00.30 WIB, Tim Opsnal Polres Rohul telah menangkap 4 orang pria yang diduga melakukan perjudian mesin ikan-ikan.
Diakui Paur Humas, penangkapan 4 pria tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya permainan judi menggunakan mesin ikan-ikan (Gelper) di Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu.
“Berdasarkan informasi tersebut team Opsnal Polres Rokan Hulu yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Rainly. L, SIK melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut,” jelas Paur Humas.
Benar saja, sesampainya di lokasi Kasat Reskrim Polres Rohul bersama tim mendapati 4 (empat) pria tengah bermain judi mesin ikan-ikan.
“4 pria yang berinisial AH, KA, US dan AN yang merupakan warga asli Desa Batang Kumu itu mengaku kepada tim kita, bahwa mereka telah bermain judi jenis mesin ikan ikan,” tambah Paur Humas.
Atas penangkapan ini, Polres Rohul mengamankan 4 pelaku bersama Barang Bukti (BB) berupa satu unit mesin ikan-ikan (gelper) dan satu buah cip untuk mengisi poin di mesin ikan-ikan.
“Dari pelaku juga turut diamankan uang senilai Rp.880.000,- (delapan ratus delapan puluh ribu rupiah),” lanjutnya.
Kasus perjudian di Kabupaten Rokan Hulu tentunya semakin memprihatinkan, hal ini terbukti dari pengakuan keempat pelaku yang telah menghabiskan 4 jam setiap harinya untuk bermain judi yang jelas jelas merugikan tersebut.