PASIRPENGARAIAN – Terkait pemberitaan Tiga rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Sekretaris Daerah (Sekda) Rohul, H Abdul Haris, M.Si berharap Tiga Ranperda dapat segera di sahkan.
Hal ini disampaikan Sekda saat menghadiri Pandangan Umum Fraksi terhadap tiga ajuan Ranperda dalam sidang Paripurna DPRD Rohul, Selasa (10/02) di Gedung DPRD Rohul.
Dalam wawancara bersama Sekda Rohul, Abdul Haris mengatakan rencana pengajuan perubahan Perda No 2 tahun 2007 tentang penyertaan modal investasi Pemerintah Daerah pada Perumda Rokan Hulu Jaya (Perumda-RHJ) yang mana Pemerintah telah menyertakan modal sebesar 45 Milyar dan sudah digunakan sesuai dengan bidang usaha peningkatan pelayanan.
“Salah satunya pelayanan di bidang kelistrikan untuk di Kabupaten Rokan Hulu yang digunakan untuk pengadaan beberapa fasilitas termasuk mesin dan tanah, sehingga sisa anggaran yang ada saat ini masih ada sebesar Rp 35,3 Milyar yang masih berada di Perumda Rokan Hulu Jaya,” jelas Sekda.
Lanjut Sekda, dengan disahkannya revisi pernyataan modal ini, diharapkan bisa menjadi Modal bagi Perumda untuk membuka usaha di bidang pertanian, perkebunan, jasa pertambangan dan beberapa bidang usaha lainnya.
“Tentunya kita berharap segala bidang usaha yang dibantu tersebut dapat memberikan PAD terhadap Pemerintah Daerah,” tambah Sekda.
Bukan tidak beralasan tambah Abdul Haris, ajukan revisi tersebut bertujuan untuk memaksimalkan anggaran, tidak hanya dibidang kelistrikan saja, namun juga dapat dimaksimalkan dibidang lain.
“Sehingga Perumda bisa lebih berkembang dan mendapatkan keuntungan, dan sejauh pantauan kami, Perumda telah memberikan setoran kepada Pemda lebih dari 200 JT rupiah dan ini sudah masuk PAD pada APBD tahun 2021,” tukas Abdul Haris.
Melalui awak media, Abdul Haris berharap ketiga Ranperda yang diajukan dapat berjalan lancar dan segera disahkan oleh DPRD Kabupaten Rokan Hulu.
Seperti diketahui bersama, Adapun tiga Ranperda yang ingin disahkan tersebut adalah Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Rokan Hulu No.2 Tahun 2007 tentang penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Rokan Hulu Jaya.
Kemudian Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah No.1 tahun 2011 tentang pajak daerah dan Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kab.Rokan Hulu No.4 tahun 2016 tentang pemilihan kepala Desa.