“Dari hasil pemeriksaan Penyidik Sat Reskrim Polres Rokan Hulu kemudian didukung dengan barang bukti yang disita dan dikuatkan dengan Gelar Perkara, Sat Reskrim akhirnya menetapkan 6 orang tersangka,” lanjutnya.
Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, MY, YB, JS, MR, LH, dan MK yang melakukan pengrusakan menggunakan kayu broti dilapisi paku, Samurai, panah Ambon dan melakukan pembakaran mobil.
Akibat dari kejadian perusakan yang dilakukan oleh tersangka, 1 (satu) unit Mobil R4 Jenis Mitsubishi Strada Triton bewarna Loreng IPK hangus terbakar dan kaca Jendela Kantor IPK Tambusai Utara pecah.
“Kerugian materi ditaksir lebih kurang Rp 200 juta rupiah, dan tidak ada korban dalam kejadian ini,” tambah Paur.
Dari kejadian ini, Polres Rohul mengamankan 1 (Satu) mancis kriket warna hitam, 6 (lima) buah kayu broti yang dipasang paku, 1(satu) buah Samurai dan 1(satu) buah panah ambon.
Terhadap 22 orang yang diamankan, ada 6 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan yang lain dijadikan sebagai saksi dan dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu.
Terhadap 6 tersangka yang ditetapkan, dikenakan Pasal 170 dan atau Pasal 187 KUH Pidana, dengan ancaman maximal 12 tahun penjara.