Polres Rohul Tetapkan 6 Tersangka Dalam Pengrusakan Kantor IPK di Tambusai Utara

PASIRPENGARAIAN – Terkait pemberitaan pengrusakan Kantor Ikatan Pemuda Karya (IPK) di KM 24 Dusun Bandar Selamat Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) pada Jumat 12 Februari 2021 lalu oleh salah satu Ormas, Penyidik Satreskrim Polres Rokan Hulu tetapkan 6 tersangka.
Disampaikan Kapolres Rokan Hulu, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK melalui Paur Humas Refly Harahap SH, dalam rilisnya menyebutkan, waktu itu sekelompok ormas pemuda pancasila (PP) datang ke Kantor IPK dan melakukan pengrusakan dengan cara memukul kaca kantor IPK.
“Pengrusakan dilakukan dengan menggunakan kayu broti di lapisi paku yang sepertinya telah disiapkan,” ungkap Paur Humas.
Selanjutnya sekelompok Ormas PP membakar 1 (satu) unit Mobil R4 Jenis Mitsubishi Strada Triton Nopol BG 8761 IM bewarna Loreng IPK.
Menindak lanjuti informasi tersebut lanjut Paur Humas, dengan mengedepankan konsep presisi, Kapolres Rohul bersama Perwira dan personil Polres Rokan Hulu serta Polsek Tambusai Utara langsung turun ke lokasi kejadian.
“Setibanya di tempat kejadian Kapolsek Tambusai Utara telah mengamankan 22 orang yang diduga ada kaitannya dengan peristiwa perusakan dimaksud,” tambah Paur Humas.
setelah itu, Kapolres memerintahkan Kasat Reskrim AKP Rainly. L, SIK dan tim gabungan Polres Rokan Hulu untuk membawa 22 orang tersebut ke Polres Rokan Hulu untuk dilakukan pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan Penyidik Sat Reskrim Polres Rokan Hulu kemudian didukung dengan barang bukti yang disita dan dikuatkan dengan Gelar Perkara, Sat Reskrim akhirnya menetapkan 6 orang tersangka,” lanjutnya.
Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, MY, YB, JS, MR, LH, dan MK yang melakukan pengrusakan menggunakan kayu broti dilapisi paku, Samurai, panah Ambon dan melakukan pembakaran mobil.
Akibat dari kejadian perusakan yang dilakukan oleh tersangka, 1 (satu) unit Mobil R4 Jenis Mitsubishi Strada Triton bewarna Loreng IPK hangus terbakar dan kaca Jendela Kantor IPK Tambusai Utara pecah.
“Kerugian materi ditaksir lebih kurang Rp 200 juta rupiah, dan tidak ada korban dalam kejadian ini,” tambah Paur.
Dari kejadian ini, Polres Rohul mengamankan 1 (Satu) mancis kriket warna hitam, 6 (lima) buah kayu broti yang dipasang paku, 1(satu) buah Samurai dan 1(satu) buah panah ambon.
Terhadap 22 orang yang diamankan, ada 6 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan yang lain dijadikan sebagai saksi dan dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu.
Terhadap 6 tersangka yang ditetapkan, dikenakan Pasal 170 dan atau Pasal 187 KUH Pidana, dengan ancaman maximal 12 tahun penjara.