PASIRPENGARAIAN – Sebanyak sepuluh Desa se Kabupaten Rokan Hulu akan menjalani Program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Pemerintah Pusat.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rokan Hulu, H Abdul Haris, M.Si saat menggelar Talk Live via Zoom di salah satu media, Kamis (18/02) sekitar pukul 14.00 WIB.
Disampaikan Sekda, terdapat sepuluh Desa yang termasuk dalam 6 Kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu yang akan di Pemberlakukan PPKM.
“Sepuluh Desa tersebut meliputi Desa Pematang Berangan, Suka Maju dan Koto Tinggi yang terletak di Kecamatan Rambah, untuk di Kecamatan Rambah Samo ada Desa Rambah Samo Barat dan Desa Teluk Aur,” jelas Sekda.
Untuk di Kecamatan Ujung Batu lanjut Sekda,terdapat Desa Pematang Tebih dan Kelurahan Ujung Batu, di Kecamatan Tambusai terdapat satu Desa yakni Desa Tambusai Barat dan untuk Kecamatan Tambusai Utara meliputi Desa Persiapan Suka Maju dan Desa Tanjung Medan.
Lanjut Sekda, sepuluh Desa tersebut diperkirakan akan menjalani Program PPKM paling lambat pada akhir Februari 2021.
Sekda menambahkan, tidak menutup kemungkinan seluruh Desa dan Kelurahan di Kabupaten Rokan Hulu akan menerapkan Program PPKM.
“Kemungkinan saja nanti adanya penambahan Desa yang akan menjalani Program PPKM ini, demi memutus mata rantai penyebaran covid-19,” tambah Sekda.
Diakui Sekda, saat ini Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu tengah mempersiapkan kebutuhan Program PPKM di masing-masing Desa.
“Saat ini posko telah didirikan, selanjutnya Pemerintah Desa akan mengeluarkan SK bagi petugas PPKM di Desa tersebut,” tukas Sekda.
Sekda berharap dengan program PPKM oleh Pemerintah Pusat kali ini dapat mengurangi penyebaran Covid-19 dan mengembalikan zona Orange di Kabupaten Rokan Hulu.