Kakan Kemenag Rohul Serahkan Sertifikat Halal ke 15 Pelaku Usaha di Rokan Hulu

PASIRPENGARAIAN – Sebanyak 15 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) se Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), terkhusus di bidang kuliner menerima sertifikat halal dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (24/03) di Kantor Kemenag Rohul sekitar pukul 09.30 WIB.
Turut hadir dalam penyerahan sertifikat, Kakan Kemenag Rohul, Drs H Syahruddin M.Sy, Kabid Kesehatan masyarakat (Dinas Kesehatan), Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kabid Pengawasan Koperasi dan UKM, Kasubag dan para Kasi Kantor Kemenag Rokan Hulu.
Disampaikan Syahruddin, sesuai Pasal 4 Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 bahwa semua produk yang beredar di Indonesia wajib  memiliki sertifikat halal dari lembaga yang berwenang. 
“Berdasarkan ketetapan itulah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan sertifikat Halal,” kata Kakan Kemenag Rohul.
Selanjutnya, Sertifikat halal ini merupakan pengakuan pemerintah bahwa produk milik pelaku usaha sudah melalui pemeriksaan dan pengujian kehalalan yang dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan ditetapkan kehalalannya oleh MUI.
Syahruddin juga mengatakan, dari 15 pelaku usaha yang menerima sertifikat, kebanyakan adalah pelaku usaha minuman Jahe dan Kerupuk.
“Minuman Jahe dan Kerupuk yang paling banyak,” tambahnya.
Diakui Syahrudin, manfaat bagi pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat halal yakni, memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa produk makanan yang dibuat dan dipasarkan telah melewati pengujian halal oleh LPH.
“Sehingga masyarakat lebih percaya dan tidak perlu meragukan lagi kualitas makanan yang dipasarkan,” jelas Saharuddin.
Selain itu tambah Syahruddin, dengan adanya Sertifikat Halal, pelaku usaha dapat memasarkan produknya di Supermarket maupun di kancah Nasional, sehingga dapat meningkatkan pendapatan pelaku usaha.
“Tentunya hal ini dapat mempermudah penjualan pelaku usaha, sehingga produk yang dipasarkan dapat menembus tingkat Nasional maupun Internasional,” katanya.
Kepada 15 pelaku usaha yang mendapatkan sertifikat halal hari ini, Kakan Kemenag Rohul berpesan untuk tetap menjaga kualitas produknya, sehingga produk usaha yang dibuat tetap mendapat kepercayaan dari masyarakat.
“Sedangkan untuk pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal, dapat segera mengurusnya ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH),”tukasnya.