PASIRPENGARAIAN – Memasuki 1 Ramadhan 1442 H/2021M, Bupati Rokan Hulu (Rohul) H Sukiman menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tetap dapat mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) selama menjalani Ibadah Puasa Ramadhan.
Disampaikan Bupati, selama bulan Ramadhan, diharapkan masyarakat Rohul tetap dapat menciptakan keamanan, ketertiban, toleransi dan kerukunan selama menjalani bulan suci Ramadhan.
“Saya mengajak masyarakat untuk menghidupkan malam Ramadhan dengan melaksanakan amal Ibadah sesuai dengan syariat agama islam, dengan tetap mematuhi anjuran Pemerintah khususnya disiplin dalam menjalankan Protokol Kesehatan, yaitu menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” Imbaunya, Selasa (13/04).
Sebagai pedoman pelaksanaan Ibadah dibulan Ramadhan, Bupati Rohul H. Sukiman telah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor : 850/SETDA-UM/22.05 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan Tahun 1442 H Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Negeri Seribu Suluk.
Bupati Rohul H. Sukiman mengaku penerapan Prokes Covid-19 selama bulan Ramadhan ini dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 sebagai upaya bersama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada Bulan Suci Ramadhan di Kabupaten Rokan Hulu.
“Meskipun Kasus Covid-19 di Rohul sudah relatif menurun, tapi perlu kita buat sebuah kebijakan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan dengan melaksanakan Prokes. Untuk itu saya meminta kepada Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk dapat melakukan inventarisasi Rencana Pasar Ramadhan diwilayah masing-masing,” ungkapnya.