Selain itu, PT. Sumber Jaya Indah Nusa Coy mencari lahan disetujui oleh masyarakat untuk menjadi calon lokasi kebun plasma untuk masyarakat Kelurahan Kota Lama seluas minimal 20 persen dari HGU PT. Sumber Jaya Indah Nusa Coy yang berada di Kelurahan Kota Lama.
PT Sumber Jaya Indah Nusa Coy juga diminta membeli kebun untuk dijadikan kebun plasma bagi masyarakat Kelurahan Kota Lama seluas minimal 20 persen dari HGU PT.Sumber Jaya Indah Nusa COY yang berada di lokasi Kelurahan Kota Lama.
Apabila ketiga permintaan tersebut tidak terpenuhi, Panitia B tidak akan melanjutkan proses perpanjangan HGU PT.Sumber Jaya Indah Nusa Coy yang berada di Kelurahan Kota Lama, dengan jangka waktu satu bulan setelah rapat diadakan dan apabila dalam jangka waktu tersebut belum terpenuhi, maka akan diadakan rapat kembali.
Sementara itu, pasca rapat diadakan, Lurah Kota Lama, Aly Yusuf M.IP saat dimintai tanggapan berharap persoalan antara Aliansi Masyarakat anak Kemenakan 8 Suku Kotalama dengan PT SJI Nusa Coy dapat segera terselesaikan, sehingga keadaan Kelurahan Kota Lama tetap kondusif dan aman.
“Kita berharap semua ini segera selesai dengan mufakat yang jelas, sehingga di kemudian hari hubungan antara masyarakat Kelurahan Kota Lama dan PT SJI Nusa Coy tetap harmonis dan saling menguntungkan tentunya,” pungkas Lurah muda tersebut.