274 Terpidana Mati, Jaksa Agung: Pasti Kita akan Eksekusi

Jakarta – Jumlah terpidana mati di seluruh Indonesia mencapai 274 orang, 26 diantaranya menghuni lapas di DKI Jakarta. Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memastikan akan ada eksekusi mati, tetapi dia meminta waktu untuk pelaksanaannya.

“Ada beberapa perkara yang belum inkrah. Pasti kita akan eksekusi,” kata Burhanuddin, di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019).

Meski begitu, pihaknya meminta diberi waktu untuk menginventarisir narapidana yang kasusnya sudah inkrah. Jika sudah inkrah, maka eksekusi mati bisa saja dilakukan bila tak ada upaya hukum lain yang diajukan terpidana mati.

“Kita sudah inventarisir keseluruhannya. Kalau ada yang ditindaklanjuti pasti akan kami sampaikan. Berilah kami juga waktu,” kata Burhanuddin meminta.

Dia memastikan akan memberikan kesempatan maksimal bagi terpidana mati mengajukan upaya hukum. Dia khawatir jika terpidana mati itu dieksekusi, maka napi tersebut masih menggunakan haknya melakukan upaya hukum seperti grasi dan Peninjauan Kembali (PK).

“Maksimal kita berikan haknya dulu. Kalau suatu saat ada perubahan, kan udah terlanjur dihukum mati, itu yang kita hindari,” ujar mantan Komisaris Utama Hutama Karya itu.

Sementara itu, Plt Jampidum, Ali Mukartono menyebut ada beberapa terpidana mati yang saat ini masih mengajukan proses hukum. Ali mengakui ada dua upaya hukum seperti grasi dan Peninjauan Kembali (PK) yang bisa diajukan berkali-kali yang dinilai dapat akan memperlambat eksekusi mati.

“Sebagian masih ada proses hukum yang masih berjalan. Soal waktu eksekusi, tergantung selesainya proses hukum. Sebagian proses hukumnya belum selesai, kan ini ada putusan MK bahwa PK bisa lebih dari sekali dan sebagainya. Kita harus berikan haknya dulu,” ujar Ali.

Baca juga: Pakar: 274 Terpidana Mati Segera Dieksekusi Agar Tak Dikatakan Hukum RI Mandul

Sebelumnya eksekusi mati terakhir dilakukan Kejaksaan Agung pada 2017. Setelah itu, Kejaksaan Agung sebagai otoritas tunggal pelaksana eksekusi mati tak lagi melaksanakan tugasnya. Daftar terpidana mati pun semakin bertambah panjang.

“Kita mempunyai sebanyak 274 terpidana mati di seluruh Indonesia,” kata Kasubdit Pembinaan Kepribadian Ditjen PAS, Zainal Arifin.

sumber : detik.com