PASIRPENGARAIAN – 51 Angoota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kecamatan Tambusai Resmi dilantik oleh Bupati Rokan Hulu, H Sukiman, Jumat (18/12/2020).
Pelantikan 51 Anggota BPD se Kecamatan Tambusai tersebut sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Rohul Nomor : Kpts. 144/DPMPD-PEMDES/1002 1004 1008 1010 1055 dan 1080/2020 tentang Pengesahan Pengangkatan Anggota BPD Desa Batas, Desa Sialang Rindang, Desa Tambusai Barat, Desa Talikumaian, Desa Suka Maju, Desa Tambusai Timur dan Desa Sungai Kumango Periode 2020-2026.
Dalam kata sambutan Bupati Rokan Hulu, H Sukiman berharap, 51 anggota BPD yang dilantik dapat menjalin kemitraan dan bersinergi dengan Kepala Desa dalam membangun Desa dan kesejahteraan masyarakat.
“BPD memiliki peran strategis dalam pengawasan dan pembangunan karena merupakan mitra kepala desa dalam membangun desa dan mensejahterakan masyarakat,” jelas Bupati.
Diakui Bupati H. Sukiman, ada beberapa BPD dan Kepala Desa yang kurang harmonis hubungannya dalam penyelenggaraan Pemdes. Sehingga dapat mempengaruhi keberlangsungan pembangunan di Desa. Hal itu menurutnya bisa menghambat proses pembangunan, yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat secara lebih luas.
“Memang ada beberapa BPD dan Kades nya kurang harmonis, kita harapkan Anggota BPD dan Kades itu dalam membangun desa harus menjalin hubungan, koordinasi dan bersaudara, jadi tidak boleh ada permusuhan desa, nggak boleh itu,” tegas Sukiman
“Ingat, kerjasama dan koordinasi yang baik dengan harapan desa lebih maju dan baik, selalu utamakan koordinasi yang baik, supaya tujuannya Membangun desa, Menata kota mendukung Program Pemkab terealisasi di Pedesaan. Agar bertambah cepat memajukan desa, utamakan kebersamaan dan kegotongroyongan agar uang Desa dimanfaatkan untuk Pembangunan desa,” tambahnya
Mantan Dandim Inhil ini menjelaskan Sinergitas BPD dan Kepala Desa diharapkan mampu terjalin dalam berbagai bidang dan proses pembangunan di desa. Baik dari aspek perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan pembangunan di Desa harus dilakukan dengan berkolaborasi dan koordinasi. Hal itu dilakukan untuk menjamin transparansi penyelenggaraan Pemerintahan desa.
“Jadi anggota BPD itu mempunyai fungsi pengawasan, supaya program-program pembangunan di Desa dapat berjalan sesuai dengan harapan masyarakat. Tujuannya adalah bagaimana dapat dilakukan pemberdayaan masyarakat, sehingga masyarakat dapat sejahtera,” ujarnya
“Kita berharap semangat BPD dan Kades membangun desa dan saling bermitra ini penting. Tadi juga saya tekankan bagaimana mereka menyelenggarakan desa itu, memikirkan desa itu dengan baik. Jadi kami harapkan seluruh anggota BPD agar bersinergi dengan pemerintah desa dalam rangka mensukseskan pembangunan di desa masing – masing,” harapnya.