PASIRPENGARAIAN – Melalui Coffee Morning bersama insan Pers, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tegaskan kepada masyarakat untuk tidak menerima Money Politik dari Bakal Calon Legislatif nakal.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu, Fajrul Islami Damsir diwakili Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu Divisi PP dan Datin Yurnalis, S.Sos.I, MM, Senin (13/02) di Pasir Pengaraian.
Turut hadir dalam acara Coffe Morning, Fajrul Islami Damsir, Gummer Siregar, Safrizal Hasbi, Wikki Yuliandra, Yurnalis dan puluhan perwakilan Wartawan se Kabupaten Rokan Hulu lainnya.
Disampaikan Yurnalis bahwa saat ini kita telah memasuki masa tenang Pemilu tahun 2024, pertanggal 11 Februari hingga 13 Februari 2024, Sehingga diharapkan kepada seluruh peserta pemilu baik dari Calon Legislatif dari DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi maupun Kabupaten atau Kota untuk tidak lagi melakukan kampanye.
“Saat ini kita telah memasuki masa tenang, dimana Alat Peraga Kampanye (APK) telah diturunkan dan tidak diperkenankan untuk melakukan aktivitas kampanye, biarkan masyarakat merenung dalam masa tenang ini untuk meyakinkan siapa yang akan mereka pilih nantinya di kursi Legislatif maupun pemimpin Negara, Presiden,” katanya.
Sambung Yurnalis, pada masa Kampanye tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu bersama jajaran telah menerima beberapa laporan pelanggaran, seperti terkait netralitas perangkat Desa (Kadus) di Kecamatan Rambah Hilir dan etik PPS Dalam rekrutmen KPPS di Kecamatan Rambah.
“Untuk di Bawaslu kabupaten, kita dapat informasi terkait netralitas perangkat desa di Tambusai Utara serta informasi terkait adanya money politik, dan ini sedang dalam proses klarifikasi,” terangnya.
Mengenai Money Politik, Yurnalis menekankan kepada seluruh Calon Legislatif dari berbagai Parpol untuk tidak melakukan politik uang dalam menciptakan Pemilu yang bersih, netral dan demokratis.
“Hal ini sudah tertuang di dalam Pasal 523 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disampaikan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah),” terangnya.
Selain daripada itu, pria yang akrab disapa Yurnalis tersebut juga menghimbau kepada seluruh awak media cetak, TV maupun siber selama di masa kampanye untuk tidak melakukan promosi terhadap salah satu Calon Legislatif tertentu.
“Kepada para pengguna media sosial, seperti FB, Twitter, Instagram dan lain-lainnya, kami juga menghimbau untuk tidak melakukan promosi terhadap calon tertentu,” pungkasnya.