PASIRPENGARAIAN – Bupati Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), H Sukiman himbau seluruh Perusahaan yang beroperasi di Rohul untuk segerakan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya.
Hal ini sesuai dengan surat edaran Bupati Rohul Nomor: 560/Diskoptransnaker-TKHI/47.07/ 2020 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari Raya keagamaan tahun 2020 di perusahaan dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam surat edaran, Bupati Rohul menginformasikan kepada setiap perusahaan yang ada di Kabupaten Rokan Hulu untuk segera membayar THR kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
” Jika perusahaan tidak mampu membayar THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan, maka hendaknya melakukan dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh. Proses dialog bisa dilakukan secara kekeluargaan,” tulis Sukiman.
Sedangkan untuk perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.
” Bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali, maka pembayaran THR dapat ditunda sampai waktu yang disepakati bersama antar pemilik perusahaan dan pekerja,” jelas Sukiman.
Ditempat yang berbeda, saat diminta konfirmasi Kepala Dinas Koperasi Transmigrasi tenaga kerja (Kadiskoptransnaker Rohul), Zulhendri S.Sos. M.IP mengatakan sejauh ini sudah ada beberapa perusahaan yang telah membayar THR kepada pekerja/buruhnya.
” setelah kita lakukan perbincangan via telpon ke beberapa perusahaan, rata-rata pihak perusahaan telah banyak yang membayarkan THR pekerjanya, dan diharapkan perusahan yang lain juga disegerakan,” jelas Zulhendri.