Bupati Buka Sosialisasi Perbup Nomor 41 Tahun 2021, Sukiman : Bentuk Kepedulian Pemkab Terhadap Pekerja

PASIRPENGARAIAN – Bupati Rokan Hulu (Rohul), H Sukiman membuka secara langsung sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 tahun 2021, Rabu (08/12) di Convention Hall Islamic Center Rohul, Pasir Pengaraian.
Disampaikan Bupati dalam kata sambutannya, bentuk kepedulian Pemkab Rokan Hulu (Rohul) untuk melindungi ASN dan Pekerja di Rohul jika terjadi kecelakaan kerja, Bupati telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Perlindungan Pekerja / Buruh melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Oleh karena itu, dilaksanakan sosialisasi terkait Perbup Nomor 42 tahun 2021 ini, agar aparatur dilingkungan Pemkab Rohul mendapat pemahaman yang baik akan pentingnya program jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan,” Ungkap Bupati.
Kegiatan yang diikuti oleh OPD, Camat dan Kepala Desa itu, diharapkan Bupati dapat memberi pemahaman kepada ASN maupun Non ASN tentang manfaat keikutsertaan Peserta Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan.
“Sehingga kedepannya seluruh aparatur terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan agar mendapat perlindungan dari BP Jamsostek,” Ungkap Bupati.
BPJS Ketenagakerjaan ini dianggap penting mengingat dapat meningkatkan kewaspadaan bekerja, dan apabila terjadi kecelakaan, maka peserta BPJS tidak akan terbebani dengan biaya pengobatan.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Rohul M. Ridwan mengatakan tingkat partisipasi ASN dan non ASN di Rohul terhadap keikutsertaan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan mencapai 98 persen.
“Program untuk ASN dan Non ASN itu sama di jaminan sosial, tidak ada perbedaan. Sementara untuk anggota umum, sesuai dengan angkatan kerja di Rohul ada sekitar 159.000, yang sudah terdaftar hingga sekarang 54 ribu,” kata Ridwan.
Lanjut Ridwan lagi, Sosialisasi Perbup Nomor 41 tahun 2021 ini dianggap sangat penting, sebagai regulasi dalam keikutsertaan BP Jamsostek.
“Contohnya aparat desa itu kan sebagai pemberi kerja, jadi dia wajib mendaftarkan RT RW, perangkat desa, Bumdes dan BPD. Jika Kepala Desa tidak memberikan jaminan kepada perangkat desanya, apabila terjadi kecelakaan atau kematian kepala desa wajib bertanggungjawab,” Pungkasnya.