Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Hamil 6 Bulan, Dua Pemuda Diamankan Polisi

PASIRPENGARAIAN – Peristiwa pencabulan kembali terjadi di Negeri Seribu Suluk, Kali ini pencabulan dilakukan oleh dua pemuda YH (19) dan OD (19) yang merupakan warga Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Awalnya, perbuatan bejat YH dan OD tidak diketahui oleh orang tua Mawar (Nama Samaran), yang merupakan korban pencabulan yang masih berumur 14 tahun.
Diketahui, terbongkarnya perbuatan pencabulan tersebut berawal dari kecurigaan orang tua Mawar terhadap kondisi anaknya yang semakin melemah.
Kemudian korban dibawa oleh orang tuanya untuk diperiksa, setelah di periksa ternyata korban dalam keadaan hamil lebih kurang 6 bulan.
Hal ini tentu membuat orang tua korban terheran-heran, dan menanyakan kepada anaknya, siapa yang telah menghamili anak gadisnya tersebut.
Saat diinterogasi, Mawar mengaku telah disetubuhi oleh YH dan OD, kemudian atas peristiwa tersebut orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kepenuhan.
Saat dikonfirmasi ke Kapolres Kabupaten Rokan Hulu, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK melalui Paur Humas Polres Rohul, Refly Harahap SH membenarkan terkait laporan tersebut.
“Iya benar, ada laporan tentang pencabulan tersebut di Polsek Kepenuhan, selanjutnya pada Senin (01/03) sekira pukul 14.00 WIb Polsek  Kepenuhan berhasil menangkap tersangka YH dan OD di Desa Kepenuhan Hilir,” jelas Paur Humas.
Dari hasil interogasi, pelaku mengatakan telah melakukan perbuatan pencabulan lebih dari sekali di tempat yang berbeda-beda, sehingga gadis belia tersebut hamil 6 bulan.