Jamaah Haji Dibatasi, Pelunasan BPIH 2020 Dirubah, Semua Demi Antisipasi Corona

PASIRPENGARAIAN – Menyikapi pelayanan terhadap jemaah haji di tengah kondisi antisipasi persebaran covid-19 di Indonesia, Kantor Kemenag Kabupaten Rokan Hulu menerima Surat Edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Pusat.

Dalam isi surat Edaran, dijelaskan terdapat perubahan jadwal pelunasan terkait pelaksanaan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) 1441 Hijriah atau 2020 Masehi.

Kepada awak media, Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Rokan Hulu, Marthillevi Saleh SAg MSy mengatakan, terdapat perubahan jangka waktu pelunasan BPIH Reguler bagi calon jamaah haji di tahun 2020 Masehi atau 1441 Hijriah.

“Sesuai dengan isi surat, semula tahap pertama dibuka dari 19 Maret sampai 17 April 2020, dirubah menjadi 19 Maret hingga 30 April 2020,” kata Saleh pada Kamis (26/03/2020).

“Sedangkan untuk tahap kedua, semula dijadwalkan pada 30 April 2020 sampai 15 Mei 2020, kini menjadi 12 Mei 2020 sampai 20 Mei 2020,” tambahnya.

Dalam pengakuan Saleh, juga terdapat pembatasan jumlah jamaah haji yang akan dilayani Kemenag Rohul perharinya, hal ini terkait antisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Rokan Hulu.

” Untuk calon jamaah haji yang akan melakukan pelunasan melalui mekanisme tanpa tatap muka (Non Teller) dapat dilakukan dengan melampirkan bukti pelunasan yang dikirim BPS BPIH ke Kantor Kemenag Kabupaten,” jelas Saleh.

“Dalam pelayanan pendaftaran dan pembatalan jemaah haji reguler di Kantor Kemenag Kabupaten dan Kota akan dibatasi maksimal lima orang per hari,” Lanjutnya.

Secara otomotis, sistem pendaftaran akan melajukan pemblokiran dan pembatalan perhari jika kuota sudah terpenuhi dan sistem akan kembali berjalan seperti semula pada keesokan harinya.

Selain itu, untuk sentara waktu juga dilakukan penundaan rekam sidik jari (Fingerprint) bagi calon jamaah haji sampai kondisi kembali normal.

“Hal-hal lebih lanjut akan dilakukan evaluasi kembali sesuai dengan kebutuhan,” tandasnya