Jangan Dekati Narkoba Bila Tak Ingin Senasib Dengan Pria Ini

PASIRPENGARAIAN – Apabila H Rhoma Irama mengutuk keras penggunaan narkoba, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) justru menangkap pelaku penyalahgunaan barang haram itu.
Diceritakan Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Efendi, tepat pada Kamis (17/06) lalu, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohul berhasil mengamankan AY (51) yang merupakan warga Surau Gading Kecamatan Rambah Samo.
“Penangkapan pelaku dilakukan di sebuah rumah yang terletak di Dusun Bukit Raya Desa Pematang Tebih Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu sekitar pukul 01.45 WIB,” Jelas Masjang
Diakui Masjang, penangkapan terhadap AY berawal dari Informasi yang diterimanya dari masyarakat bahwa di sebuah Rumah di Desa Pematang Tebih sering digunakan sebagai tempat transaksi Narkotika.
“Menindak lanjuti informasi tersebut, kita memerintahkan Tim melakukan penyelidikan, selanjutnya dari hasil penyelidikan Tim melakukan penangkapan terhadap tersangka AY,” Tambahnya.
Dari Hasil penangkapan, tim mendapatkan barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu berat kotor 1,24  gram, 1 (satu) bong terbuat dari botol kaca, 2 (dua) pipet plastik, 1 (satu) kaca pirek, 1 (satu) kotak plastik, 1 (satu) mancis tanpa tutup kepala dan 1 (satu) unit HP merk Samsung lipat warna putih.
“Dari hasil pemeriksaan Penyidik, tersangka AY mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli nya dari BR yang saat ini dalam pencarian polisi,” Sebut Masjang.
Saat ini, tersangka AY hanya dapat meratapi nasib dan mendekam dibalik jeruji besi Polres Rokan Hulu untuk diperiksa lebih lanjut.