PASIRPENGARAIAN – Pasca Penyidik Polres Rohul menetapkan 2 (dua) orang tersangka berinisial HI selaku Kadis Perkim Rohul dan JT sebagai Direktur PT Esa Riau Berjaya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dan Belanja Sewa Sarana Mobilitas Darat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Rohul pada beberapa waktu lalu, Tim Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) mengaku tersangka tidak menutup kemungkinan akan bertambah.
Hal ini disampaikan Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH saat dikonfirmasi awak media Riausmart.com via WhatsApp, Senin (22/01).
Diakui AKP Dr Raja Kosmos, saat ini tim penyidik Satreskrim Polres Rohul masih intens melakukan pemeriksaan dalam penanganan perkara dugaan tipikor pengadaan belanja BBM jenis Solar dan Belanja Sewa Sarana Mobilitas Darat di Dinas Perkim Rokan Hulu
“Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan lanjutan secara intensif, penyidikan kasus,” terangnya.
Atas kasus ini, disampaikan Dr Raja Kosmos, tidak menutup kemungkinan akan menambah tersangka baru.
“Setelah kita peroleh fakta dan alat bukti baru, Tidak tertutup kemungkinan, tidak hanya 2 (dua), mungkin bisa lebih,” tambahnya.
Sambung Dr Raja Kosmos, selain kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Perkim Rohul, Tim Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Rokan Hulu saat ini juga tengah menangani perkara lain.
“Jadi kita sekarang sedang menangani 2 (dua) perkara, pertama perkara BBM Perkim dan yang kedua perkara mantan Kades, dua-duanya sudah sidik, untuk mantan Kades Kasang Mungkal tinggal menunggu hasil audit kerugian keuangan negara untuk penetapan tersangka, dari penghitungan kita mencapai Rp 1.2 M,” terangnya.
Atas prestasi yang ditorehkan Polres Rokan Hulu, AKP Dr Raja Kosmos mengaku banyak mendapat apresiasi dari masyarakat, sehingga ia turut berterima kasih atas dukungan yang diberikan oleh masyarakat Rohul itu sendiri.