Komisi I DPRD Rohul Minta Pemkab Berikan Sanksi Tegas Kepada PKS Cemari Lingkungan

Kondisi aliran Sungai Muara Kuku
Kondisi aliran Sungai Muara Kuku
PASIRPENGARAIAN – Menyikapi telah berulang kali pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah cair kelapa sawit ke aliran sungai besar dan sungai kecil yang ada di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang diduga dilakukan oleh sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beoperasi di Kabupaten Rohul tidak memberikan efek jera.
Kerab terjadinya hal tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Rohul minta kepada Pemkab Rohul serius memperhatikan dampak lingkungan yang. terjadi di perairan sungai akibat pembuangan limbah cair kelapa sawit yang diduga dilakukan oleh sejumlah PKS di Rohul. Bagi Perusahaan yang terindikasi melakukan pencemaran, agar tindak tegas sesuai UU lingkungan Hidup dan didenda, sehingga memberikan efek jera kepada perusahaan lain, agar tidak semena-mena dalam pengelolaan limbah cair kelapa sawit.
Pasalnya, pencemaran lingkungan akibat pembuangan atau rembesan limbah sejumlah PKS setiap tahun terjadi di Kabupaten Rohul, tapi tidak ada perusahaan perkebunan kelapa sawit diberi sanksi tegas oleh Pemkab Rohul.
” Akibat tercemarnya air sungai dari limbah PKS, menyebabkan ikan dan biota mati, serta air bersih dimamfaatkan bagi masyarakat yang bermukim di tepi sungai. Untuk itu, DPRD Kabupaten Rokan Hulu meminta Pemkab Rohul dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menerapkan sanksi tegas kepada PKS yang terbukti dengan sengaja membuang limbah cair kelapa sawit ke perairan sungai,” Ketua Komisi I DPRD Rohul Mazril kepada wartawan, Rabu (31/7/2019), terkait lemahnya sanksi tegas terhadap PKS yang beroperasi di Rohul yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan.
Mazril menambahkan, karena selama ini, belum ada PKS yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan yang terjadi berulang kali, tidak dikenakan sanksi pencabutan izin hingga penutupan.
Politisi Partai Gerindra Rohul itu mengatakan, ada tahapan yang harus dilakukan DLH Rohul didalam menangani sengketa lingkungan hidup, diantaranya mediasi, diiringi dengan tindakan dengan penaburan bibit
ikan dan sanksi tegas.
” Hampir setiap tahun ada ditemukan kasus matinya ikan di aliran sungai yang ada di Rokan Hulu, yang diduga adanya pembuangan limbah cair kelapa sawit ke aliran sungai dan pengelolaan limbah sawit yang tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Mazril.
Diakuinya, dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, sudah jelas bahwa perusahaan yang merusak lingkungan didenda Rp3 miliar dan 3 tahun
kurungan penjara.
‘’Akibat tidak tegas pemerintah daerah dan memberikan efek jera, hampir setiap tahun kasus matinya ikan dan biota yang ada di sungai kecil dan sungai besar yang ada di Rohul akibat dugaan pembuangan limbah cair oleh PKS,’’ paparnya.
Lanjutnya, masalah pencemaran limbah di aliran sungai, meski dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 boleh dilakukan perundingan. Tapi selama ini kasus limbah hanya diselesaikan dengan jalan perundingan dan sagu hati
kepada masyarakat di lingkungannya. Belum ada perusahaan yang ditindak tegas dengan pencabutan izin.
” Seharusnya PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) DLH, bisa merekomendasikan kepada penegak hukum masalah limbah ini. Kita harapkan UU Nomor 32 Tahun 2009 lebih ditegakkan demi kepentingan masyarakat banyak,’’ tegasnya.
Dia menyayangkan kasus limbah Pabrik Kelapa Sawit PT Era Sawita yang kembali terjadi pekan lalu, diduga mencemari Sungai Muara Kuku Desa Kepenuhan Barat Mulia, Kecamatan Kepenuhan. Karena ini kasus yang
ketiga kalinya terjadi, dugaan pencemaran air sungai. Sebelumnya, kasus yang sama pernah terjadi, diselesaikan dengan jalan perundingan dan musyawarah dengan masyarakat.
‘’Seharusnya meski ada perdamaian, proses hukum tetap berjalan. Jika terbukti  melakukan pencemaran lingkungan nantinya, tentu itu masuk ranah pidana. Kita
mendorong Pemkab tegakkan sanksi tegas, bagi perusahaaan yang terbukti merusak lingkungan,’’ tegasnya.