PASIRPENGARAIAN – Menanggapi kisah pilu RC, ibu dari tiga anak kecil yang dilaporkan oleh Perusahaan (BUMN) ke polisi karena mecuri TBS di PTPN V Sei Rokan, nyatanya membuat ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) barisan Muda Riau Bersatu (BMRB) Kabupaten Rokan Hulu angkat bicara.
Dalam pengakuan Andika SH, selaku ketua DPD BMRB Kabupaten Rokan hulu mengatakan pihak PTPN V Sei Rokan dinilai sangat arogan dalam menyikapi persoalan ini, Hal itu mengingat perbuatan RC yang melakukan pencurian TBS merupakan hal terpaksa yang ia lakukan untuk menghidupi dirinya beserta ke 3 anak nya.
” Semesti nya pihak PTPN V Sei Rokan harus objektif dalam menyikapi permasalahan ini, gunakan hati nurani sebelum melaporkan ibu RC ke pihak kepolisian,” jelas Andika.
Pria lulusan Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru itu mengatakan, perbuatan RC memang salah dan merupakan perbuatan melawan hukum, Namun dalam kehidupan bermasyarakat, insiden tersebut seharusnya masih bisa di maklumi dan diselesaikan dengan cara kekeluargaan oleh pihak perusahaan.
” Karena yang di curi buk RC itu hanya 3 TBS dan itupun untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga mereka, yakni untuk membeli beras, apakah tidak bisa dibincangkan secara kekeluargaan?” lanjutnya.
Dengan keberadaan pabrik BUMN tersebut, Andika berpandangan seharusnya pihak perusahaan sadar akan kesejahteraan warga, bukan justru merugikan masyarakat disekitar pabrik.
” Melakukan penindasan kepada warga sekitar dengan dalih efek jera.? Saya fikir itu sikap yang arogan, karena hanya mencuri 3 TBS untuk membeli beras lalu berujung di meja hukum?,” tutur Andika.
Melalui Riausmart.com, Andika berharap kepada aparat penegak hukum untuk Objektif dan transparan dalam penanganan kasus RC.
” Berkenaan dengan hal tersebut, kami minta kepada pemerintahan Kabupaten Rokan Hulu agar langsung cros chek ke bawah dan langsung memberikan perhatian khusus kepada buk RC, kita sangat miris melihat nasib beliau karena terpaksa mencuri untuk membeli beras agar dapat memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Dan lebih mirisnya lagi, beliau juga tidak mendapatkan bantuan Sosial dimasa Covid-19 ini,” jelas Andika panjang lebar.
Andika juga berpandangan bahwa persoalan ini juga akibat dari tidak seriusnya perangkat Desa dalam mendata warga yang layak untuk menerima bantuan sosial Covid-19 di Desa tersebut.
” Perlu di pertanyakan kepada pemerintahan desa, seharusnya ibu RC di rekomendasikan oleh perangkat desa agar dapat menerima Bantuan Sosial dari pemerintah, Sehingga kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” katanya.
Ditempat yang berbeda, Consultants Hukum Keluarga Besar BMRB Rokan hulu yakni Ambrizal M Yasir berharap pihak PTPN V Sei Rokan tidak menindak lanjuti perkara ini sampai pada proses hukum, karena menurutnya tidak semua tindak pidana itu harus diganjal dengan sanksi pidana.
” Mengapa tindakan ini mesti diproses hukum, apakah karena perusahaan ingin menetapkan aspek jera, atau menempatkan hukum sebagai alat atau tangan besi bagi perusahaan yang tanpa rasa simpati dan empati ? Bukankah perusahan mempunyai tanggungjawab pembinaan dan pemeliharaan masyarakat disekitarnya dengan program CSR/CD nya? Kemana program itu, sehingga ada pembiaran masyarakat miskin,” katanya panjang lebar.
” Kita akan kawal bersama proses penanganan perkara ibu RC tersebut, agar penegak hukum bisa lebih objektif dan transparan dalam menangani perkara ibu dari 3 anaknya yang masih kecil-kecil itu,” tutupnya.