Mubes Kerapatan Adat Desa Rambah Hilir, Husri : Besarnya Mahar Ditentukan Pasangan Pengantin Bukan Adat

RAMBAHHILIR – Dalam agenda Musyawarah Besar (Mubes) Kerapatan Adat Desa Rambah Hilir, Lembaga Adat (LAD) Desa Rambah Hilir menyampaikan Mahar tidak ditentukan oleh adat melainkan ditentukan oleh pasangan pengantin, dengan alasan mahar pernikahan adalah hak mutlak si calon istri.

Tentunya agenda yang berlangsung di Los Pasar Rambah Hilir, pada Minggu (15/03/2020) itu memberikan kabar gembira bagi calon pengantin yang sering mengeluh dengan besarnya mahar pernikahan.

Hal ini disampaikan oleh Husri Gelar Datuk Kerani Sutan yang mengatakan kepada seluruh Kerapatan adat yang hadir saat itu.

” Untuk mahar, calon istri dapat mendiskusikan bersama calon suami, sehingga tidak ada yang diberatkan dalam pernikahan,” jelasnya.

Dalam agenda tersebut juga dijelaskan tentang pernikahan sesuku, yang mana datuk adat yang bersangkutan, tidak akan ikut serta dalam acara dimulai dari pernikahan atau perceraian, pencukuran rambut anak dan khitanan anaknya.

” Apabila terjadi pernikahan tanpa sepengetahuan datuk adat, maka datuk adat juga tidak bertanggung jawab terhadap permasalahan didalam rumah tangga mereka,” tambahnya.

Dalam kata sambutannya, Husri menegaskan apabila pihak perempuan yang tidak mampu, maka dibolehkan tidak memakai adat akan tetapi dilarang memakai hiburan keyboard, sebaliknya bagi kaum yang mampu dalam pelaksanaan pernikahan diharuskan memakai adat, apabila tidak memakai adat maka dilarang menggunakan hiburan seperti keyboard.

” Untuk acara pernikahan pemakai adat dan menggunakan hiburan dibolehkan, tetapi hanya untuk di siang hari saja, Sedangkan malam hari tidak diperbolehkan,” tutupnya