Ranperda Penyertaan Modal Dan Investasi Disahkan, Marjeni : Alhamdulillah

PASIRPENGARAIAN – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyertaan modal dan investasi melalui revisi perda nomor 2 tahun 2007 resmi disahkan oleh Pemkab dan DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Diakui Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Novliwanda Ade Putra ST, pada hari itu, Senin (24/05) anggota DPRD Rohul bersama Pemkab melakukan paripurna terkait pengesahan tiga Ranperda.
“Ada tiga Ranperda yang kita sahkan, diantaranya Ranperda Pajak Daerah, Penyertaan Modal dan Investasi dan termasuk Ranperda Pemilihan Kepala Desa Serentak,” Jelas pria yang akrab disapa Wanda tersebut.
Disampaikan Wanda, pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) nomor 7 tahun 2007 telah beberapa kali dilakukan, namun terkendala pengesahan seiring berakhirnya masa jabatan Bupati Rohul, H Sukiman.
“Dengan berakhirnya masa jabatan bupati tersebut, roda pemerintahan sendiri dijalankan oleh PLH bupati, Abdul Haris yang juga sebagai sekretaris daerah (Sekda) kabupaten Rohul, ” tambah Wanda.
Namun diakui Wanda bahwa wewenang PLH bupati memiliki keterbatasan, dimana persetujuan pengesahan paripurna harus mendapat persetujuan dari Mendagri.
“Sehingga kita sudah bersurat kepada Kemendagri dan surat tersebut langsung direspon feat dan Mendagri sudah membalas surat tersebut bahwa PLH Bupati bisa mewakili Bupati untuk pengesahan paripurna,” Sebut Wanda.
Lanjut Ketua DPRD Rohul Fraksi Partai Demokrat tersebut, dari tiga ranperda yang dibahas pada Paripurna hari itu, ranperda penyertaan modal dan investasi adalah hal urgent yang harus segera di selesaikan, hal ini dikarenakan hingga saat ini uang sebagai modal dan investasi dari pemerintah Rokan hulu masih ada dan belum bisa digunakan karena terkendala dengan belum disahkannya ranperda tentang penyertaan modal dan investasi.
“Kita ketahui sejauh ini dari perusahaan daerah, tidak bisa bergerak dan berbuat dari modal yang sudah di investasikan oleh pemerintah daerah beberapa tahun lalu, dan modal tersebut hanya bisa difungsikan di bidang pelistrikan,” Tukas Wanda
Untuk itu sambung Wanda, dengan telah disahkannya ranperda penyertaan modal dan investasi, diharapkan kepada pengurus baru perusahaan daerah, bisa berbuat dan menjawab pertanyaan masyarakat terkait keberadaan modal yang mencapai Rp 35 miliar tersebut.
Di lokasi yang berbeda, Direktur Utama (Dirut) Perusahaan (Perumda) Rokan Hulu Jaya (RHJ), Marjeni mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah maupun DPRD Rokan hulu yang telah mengesahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyertaan modal dan investasi
“Setelah menunggu selama lebih kurang 10 tahun lamanya, Alhamdulillah hari ini Ranperda tersebut sudah disahkan,” Ungkap Marjeni.
Dengan telah disahkan ranperda tersebut disampaikan Marjeni, Perumda RHJ akan membuka peluang usaha lain dibawah naungan Perumda Rokan Hulu Jaya yang semula hanya bisa mengelola satu bidang usaha saja, yakni kelistrikan.
“Rencana Peluang usaha yang akan kita galakkan pertama Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan dan Kehutanan, Pertambangan dan Energi, Perindustrian dan Perdagangan, Jasa, Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Jasa Konstruksi dan termasuk bidang Migas dengan mengelola Ladang Minyak Blok Pendalian Rokan IV koto, “tambahnya
Selain itu, dijelaskan Marjeni, dengan telah disahkannya Ranperda tersebut, pihaknya akan menjawab pertanyaan dari kalangan masyarakat terkait penyertaan modal yang diserahkan Pemkab Rohul melalui Perumda RHJ.
“Uang itu hingga saat ini masih utuh yakni sebanyak Rp 35 Milyar yang didepositokan ke berbagai bank, dan uang ini akan menjadi modal kita untuk membuka peluang usaha lain demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Rokan hulu kedepan, ” tutupnya.