KEPENUHAN – Kapolres Rokan Hulu berhasil membekuk pelaku perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Sabtu (15/06/2019).
Korban Perlakuan pencabulan terus terjadi di bumi Seribu suluk saat ini. Kini hal malang tersebut telah menimpa K (13), seorang gadis muda yang menjadi korban nafsu setan abangiparnya sendiri, yaitu DG (33).
Hal ini bermula Pada Ahad 21 April 2019 sekitar pukul 20.00 WIB, disaat Abang kandung K menjemput adeknya kerumah kakaknya. Setelah korban dijemput oleh abangnya, K pun dibawa ke bunga tanjung desa rantau binuang sakti kecamatan Kepenuhan. Keesokan harinya Korban dibawa kebidan terdekat karena terlihat sakit. Dirumah bidan, Korban awalnya tidak mau menyampaikan kelakuan bejat yang dilakukan Abang iparnya tersebut.
Mengingat pelaku telah mengancam korban untuk tidak menceritakan ke orang lain. K menceritakan apa yang telah dilakukan oleh pelaku yang tak lain adalah Abang iparnya tersebut kepada korban. DG selaku pelaku telah mencabuli K di kebun sawit milik pelaku disaat memanen sawit.
“ Telah kita tangkap seorang pelaku pencabulan terhadap seorang anak gadis. Yang mana pelaku adalah Abang iparnya sendiri. Disini kita telah mengamankan pelaku DG di perkebunan sawit milik masyarakat setempat dengan lokasi desa Kadang Padang kecamatan Bonai Darusalam. Penangkapan terjadi tepat pukul 01.45 siang tadi,“ ujar Kapolsek AKP Dasril SH Kepada awak media secara panjang lebar.
Awalnya, pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur ini sudah sempat melarikan diri setelah perbuatannya tersebut diketahui oleh orang lain. Namun, petugas kepolisian terus melakukan pencarian. Sehingga pelaku dapat ditangkap dan mengakui kesalahnnya.
Menyesal dikemudian apalah guna, itulah hal yang pantas dilontarkan kepada si pelaku tersebut. Sekali lagi Kapolres Rokan Hulu menghimbau kepada masyarakat untuk tetap siaga menjaga putrinya. Karena kejahatan dapat datang dari mana saja. (Dan)