PASIRPENGARAIAN – dalam meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) berlari, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) saat ini telah membuat inovasi baru.
Kepala Kejari Rohul, Freedy Daniel Simanjuntak SH MH, Melalui Kasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Rohul, Roni Saputra SH, Kamis (30/9/2019) mengatakan, tujuan jaksa membuat inovasi itu agar jaksa lebih bisa dekat lagi dengan masyarakat.
Roni mengungkapkan pengertian dari JPN berlari sendiri untuk bersinergi dalam memberikan pelayanan hukum prima kepada masyarakat Rohul. “ Langkah yang sudah kita Lakukan yaitu dengan cara jemput bola kepada masyarakat dan termasuk ke berbagai instansi yang berkaitan dengan pelayanan,” tutur Roni.
Lanjut Roni, adapun lokasi jemput bola yang sudah dilakukan JPN Berlari dari kejaksaan negeri Rohul dibawah pimpinan bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) telah melakukan hingga Jaksa masuk pasar yang dilakukan dipasar modern beberapa waktu laku.
Selanjutnya ke Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu (DPMTSP), Kecamatan Ujung Batu, Kecamatan Tambusai Utara, Badan Pertanahan Nasional (BPN) BPJS Kesehatan dan Bank BRI.
“ Kita telah jemput bola kepada masyarakat Rohul, Dengan langkah ini kita berharap kepada masyarakat tidak lagi canggung atau segan untuk mendapatkan pelayanan hukum maupun konsultasi hukum ke kantor Kejaksaan Negeri Rohul,” harap Roni.
Roni mengaku, selama ini masyarakat masih ragu dan enggan dengan penegak hukum terutama kejaksaaan, untuk itu setelah Kejari Rohul jemput bola akan mendapat respon yang positif dari masyarakat.
“ Peran dari Jaksa Pengacara Negara itu sendiri pertama Penegakan Hukum (Law Enforcement) untuk mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan dibidang perdatasesuai ketetapan perundang-undangan dalam rangka ketertiban hokum dan kepastian hukum.
Kedua, tambah Roni, bantuan Hukum (Legal Advance) mewakili lembaga negara, instansi pemerintah di pusat dan daerah berdasarkan surat kuasa khusus baik sebagai penggugat maupun tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.
Ketiga pertimbangan Hukum (Legal Opinion) untuk memberikan pendapat hukum (Legal Opinion/ Lo) dan waktu atau pendampingan (Legal Assistance) dibidang perdata dan tata usaha negara atas dasar permintaan dari lembaga negara, Pemerintah yang pelaksanaannya berdasarkan surat perintah Jam Datun, Kejati dan Kejari.
“ Kegiatan yang kita lakukan saat ini sudah mendapat dukungan dan respon positif dari Bupati Rokan Hulu, H Sukiman dan Seketaris Daerah Rohul (Sekda), H Abdul Haris,” Jelas Roni.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan hukum, Namun tidak bisa datang kekantor Kejaksaan negeri Rokan Hulu, masyarakat juga bisa dilayani melalui media sosial dengan membuka Akun Facebook Jpnberlari Datunrokanhulu, Instagram Jpnberlari _datunrokanhulu, selanjutnya menghubungi nomor WA di nomor 082272650970.