PASIRPENGARAIAN – Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) hingga saat ini masih terkendala. Karena disebabkan masih ada satu kursi Pimpinan DPRD Rohul yang masih kosong.
Kekosongan satu kursi Pimpinan DPRD Rohul itu disebabkan ada kendala dari Partai Golkar yang sampai sekarang ini belum menyerahkan SK penunjukan pimpinan DPRD ke lembaga. Untuk itu, DPRD Rohul akan terlebih dahulu berkonsultasi ke Biro Hukum Pemprov Riau terkait belum terisinya keseluruhan pimpinan DPRD.
Ketua DPRD Rohul, Novliwanda Ade Putra kepada wartawan, Selasa (8/10/2019) menjelaskan, kursi Pimpinan DPRD Rohul memiliki 4 unsur pimpinan. Namun yang terisi pada saat ini hanya tiga pimpinan dan satu kursi pimpinan minus dari Partai Golkar.
Dalam komposisi pengisian Alat Kelengkapan DPRD, Partai Golkar seharusnya tinggal memiliki 6 hak suara dalam pemilihan Alat Kelengkapan Dewan, karena satu Orang anggota Fraksi Golkar Otomatis masuk dalam Unsur pimpinan (Eksposio).
“Sampai saat ini Partai Golkar belum menyerahkan SK penunjukan pimpinan DPRD ke lembaga sehingga 7 anggota Fraksi Golkar di DPRD masih terhitung sebagai anggota,” tutur Wanda.
Belum adanya usulan pimpinan dari Partai Golkar ini membuat pengisian Pimpinan AKD menjadi sangat dilematis. Pasalnya hal tersebut akan menyebabkan ketidakseimbangan dalam komposisi pengisian AKD, serta berdampak ketika Golkar megusulkan nama Pimpinan DPRD.
“Jika nantinya perwakilan Golkar menjadi pimpinan komisi tapi diperjalanan dia ternyata menjadi pimpinan DPRD bagaimana konsekuensi. Sementara jika ia tidak dimasukkan ke komisi, status adalah anggota DPRD, ini yang perlu yang kita kaji apa konsekuensinya,” ungkapnya.
Lanjut Ketua DPRD Termuda di Riau itu, terkait polemik tersebut, DPRD Rohul akan terlebih dahulu berkonslutasi ke Biro Hukum Pemprov Riau apakah ketujuh anggota Fraksi Golkar ini berhak memiliki hak suara atau bagaimana polanya. Pasalnya kejadian seperti ini belum pernah terjadi dan tidak diatur dalam Tata Tertib DPRD dan juga peraturan pemerintah.
“Keinginan kita sebenarnya diteruskan proses pengisian AKD ini, tapi teman-teman yang lain merasa kondisi seperti ini perlu dipertanyakan legal standingnya dulu, sambil menunggu putusan Golkar terkait pimpinan DPRD keluar,” papar Wanda.
Novliwanda mengaku DPRD sudah menyurati 2 kali ke DPD II Partai Golkar. Tetapi, hingga kini belum ada usulan nama pimpinan yang masuk dari Golkar. “Kita sudah surati dua kali dan surat kedua baru dibalas, dan dalam surat balasan itu DPD II Partai Golkar menyatakan DPD II belum mendapatkan arahan dan surat perintah dari DPD I Golkar Riau sehingga DPD II belum bisa mengambil keputusan,” ucapnya.
Mempertimbangkan hal tersebut, maka pembentukan AKD kemungkinan akan dilakukan setelah HUT Rohul dan Bimtek serta menunggu hasil konsultasi DPRD ke Biro Hukum Pemprov Riau.
“Mudah-mudahan di rentang waktu itu, usulan pimpinan DPRD dari Partai Golkar Rohul sudah masuk ke Lembaga sehingga bisa diproses. Nah jika tidak juga masuk setelah Bimtek, maka kita akan ikuti hasil dari konsultasi ke Biro Hukum Pemprov Riau,” jelasnya.