Operasi Penertiban Kendaraan Odol, Puluhan Kendaraan Terjaring

Sekretaris Dishub Rohul, Minarli Ismail SP didampingi Kasi Angkutan Orang dan Barang, Afrizal SSos.
Sekretaris Dishub Rohul, Minarli Ismail SP didampingi Kasi Angkutan Orang dan Barang, Afrizal SSos.

PASIRPENGARAIAN – Puluhan Kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL) terjaring pada saat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) melakukan Operasi Penertiban.

Terjaringnya puluhan Kendaraan Odol tersebut pada saat Dishub Rohul melakukan Operasi Penertiban pada Selasa (22/10/2019). Operasi penertiban itu dipusatkan di Jalan Tuanku Tambusai, Pasirpengaraian, Kecamatan Rambah, persisnya didepan rumah makan H Alung.

Kepala Dishub Rohul, H Syofwan SSos melalui Sekretaris Dishub Rohul, Minarli Ismail SP kepada wartawan, mengatakan langkah tersebut merupakan komitmen Dishub Rohul untuk dapat menekan angka kecelakaan akibat Odol serta untuk menjaga kualitas Jalan di Rohul.

“Tujuan operasi Odol ini adalah menertibkan kendaraan yang berpotensi merusak jalan dan juga menekan kecelakaan akibat Odol, inilah peran strategis kita untuk turut mendukung pihak – pihak terkait dalam melaksanakan penertiban,” tutur Minarli didampingi Kasi Angkutan Orang dan Barang, Afrizal SSos.

Tambah Minarli, Razia gabungan ini juga untuk memeriksa kelengkapan surat kendaraan angkutan serta pemeriksaan tonase kendaraan yang berlebih. “Dari razia yang kita dilakukan bahwasanya sudah ada 2 (dua) kendaraan yang ditilang dengan kesalahan kelengkapan surat serta kelebihan muatan,” kata Minarli

Lanjut Minarli, Dishub Rohhul ditugaskan untuk mengadakan pengawasan terhadap angkutan orang dan barang sesuai dengan UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Jadi sesuai tugas pokok Dishub Rohul yang merupakan bagian dari Tugas Kementerian Perhubungan RI maka dilakukan pengawasan.

“Dishub Rohul akan melakukan penindakan terhadap yang namanya kendaraan ODOL, sanksinya tidak diberikannya surat KIR kendaraan serta diberikannya surat tilang sesuai UU Nomor 22 tahun 2009,” terangnya

Minarli mengaku sudah melakukan Razia ini Selama 3 hari ditempat yang berbeda, sebelumnya di Kec. Tandun, Bonai Darussalam dan Kec. Rambah. Sejauh ini sudah ada 23 unit lebih kendaraan yang sudah ditilang,” Pungkasnya.