Kabar Gembira, Mulai 2020 Penghasilan Perangkat Dusun di Rohul Setara Dengan PNS Golongan II

PASIRPENGARAIAN – Kabar gembira, mulai tahun ini, penghasilan tetap perangkat dusun (Kepala Dusun) disetarakan dengan penghasilan PNS Golongan II.

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2019 Tentang Desa, Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah mengubah pasal 81, menjadi:

1. Penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).

2. Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:

Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

dan Besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Di Kabupaten Rokan Hulu, penerapan aturan tersebut sudah dilaksanakan bagi masing-masing kadus di wilayah Rokan Hulu pada awal tahun 2020 ini.

Disampaikan oleh Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Prasetyo mengatakan, dengan pelaksanaan aturan tersebut dapat berdampak positif terhadap pelayanan masyarakat.

“Pelayanan kepada masyarakat harus lebih maksimal dengan adanya penerapan aturan tersebut,” ungkapnya pada Kamis (16/01/2020).

Dia juga menyarankan, agar masing-masing kadus yang berstatus PNS harus memilih penghasilan mana yang akan dipilih.

“Bagi perangkat desa yang berasal dari PNS, harus memilih penghasilan mana yang akan diterapkan dan tidak boleh double,” ujarnya kemudian.

Prasetyo juga menyarankan, agar setiap pejabat Kadus tidak membebankan pekerjaan pendataan kepada perangkat RT dan RW di wilayah masing-masing.

Bukan tanpa alasan, Prasetyo menyebut, tugas melakukan pendataan adalah pekerjaan wajib Kadus.

“Kita juga berharap, agar masing-masing Kadus tidak memberatkan RT dan RW dengan kerja pendataan. Itu tugas Kadus, dan wajib dikerjakan langsung,” tandasnya.