PASIRPENGARAIAN – Beberapa Kepala Sekolah Dasar (SD) di lingkungan Kabupaten Rokan Hulu, diduga menerima gratifikasi berupa biaya tambahan jalan-jalan dan rekreasi bertajuk Study Banding (Stuban).
Adapun Study banding (Stuban) ini berlangsung selama 7 hari, yaitu 21-27 Januari 2020 lalu.
Ketika diminta konfirmasi Koordinator Disdik Rambah Samo, Arman yang tergabung dalam jalan-jalan tersebut, dia mengakui jika perjalanan itu dibiayai oleh pihak ketiga, alias sponsor.
Arman mengatakan rombongan kepala sekolah yang juga turut membawa beberapa keluarganya itu memiliki rute Malaysia dan Thailand selama tujuh hari.
Awalnya Arman menolak mengatakan pemberangkatan mereka disponsori oleh pihak ketiga, Namun akhirnya dia mengakui bahwa pemberangkatan itu mendapat bantuan biaya dari luar sekolah.
” Memang betul, ada bantuan biaya dari pihak luar sekolah. Namun ada biaya dari K3S SD Rambah Samo dan biaya pribadi” katanya saat dikonfirmasi pada Jumat (31/1) lalu.
Akhirnya Arman mengakui, jika ada keterlibatan sejumlah perusahaan penerbit buku yang bekerjasama dengan sekolah dalam membiayai keberangkatan tersebut.
“Ya memang gratifikasi sih,” sebut Arman.
Dalam pengakuan Arman rombongan tersebut dipimpin oleh Ruslim, Kepala Sekolah SD 04 Langkitin yang melibatkan sekitar 27 orang kepala sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Rambah Samo.
Ditempat yang sama, kepala sekolah SD 04 Langkitin sekaligus ketua regu, Ruslim mengatakan, keberangkatan ke Malaysia turut membawa keluarga kepala sekolah dan guru.
” Ada beberapa guru dan keluarga kepala sekolah juga,” jelas Ruslim.
Dalam pengakuan Ruslim masing-masing peserta dikenakan biaya sebesar Rp. 3,5 juta. Namun, Ruslim mengaku, jika masing-masing peserta hanya menyumbang sebesar Rp. 500 ribu saja.
“Sisanya yang Rp. 3 juta lagi yang bayar sponsor dan uang K3S kami,” jelasnya.
“Tapi, bagi kawan-kawan yang bawa keluarga, ya bayar penuh sendiri,” tambahnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Rokan Hulu Drs Ibnu Ulya mengatakan, dalam kegiatan pemerintah tidak dibenarkan menggunakan sponsor.
” Saya tak tahu mengenai pembiayaan mereka pergi berangkat ke luar negeri. Mereka hanya minta izin, ya sudah saya izinkan,” katanya.
“Yang jelas, tidak dibenarkan jika ada sponsor yang membiayai dalam kegiatan-kegiatan kita,” tambahnya.
Sedangkan dalam pengakuan salah seorang peserta tur jalan-jalan ke luar negeri Ali Mustopo yang juga Kepala Sekolah SD 07 SKPA Pasir Pangaraian mengatakan, ada fee dari penjualan buku-buku dari penerbit di sekolah.
Fee tersebut jumlahnya hingga lima persen dan dibayarkan setelah transaksi pembayaran jual beli buku tersebut selesai dilakukan.
Ali menyebut, praktik terima fee seperti itu sudah berlangsung sejak lama “Sejak dari dulu seperti itu,” kata dia.
Dia pun menegaskan, pihak sekolah tidak pernah meminta fee tersebut kepada pihak perusahaan penerbit.
“Kita gak minta, kebetulan waktunya kita mau berangkat pada saat itulah diberikan ‘bantuan’ itu,” kilahnya.