PASIRPENGARAIAN – Menindaklanjuti dugaan gratifikasi yang diterima oleh puluhan Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dalam agenda Studi Banding ke Malaysia dan Thailand, 22 hingga 26 Januari 2020 lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul akan dalami dan pelajari hal tersebut.
Kepala Kejari Rohul, Ivan Damanik SH MHum melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohul, Herlambang Saputro SH Kamis (13/2/2020) mengatakan, sebagai aparat penegak hukum, Kejari Rohul akan tanggap terhadap informasi terkait adanya dugaan pelanggaran hukum, apalagi dalam hal ini adanya indikasi gratifikasi.
“Kita sudah mengetahui adanya kabar atau informasi tentang hal itu. Namun, untuk tindaklanjutnya, akan kita pelajari terlebih dahulu,” paparnya.
Herlambang mengakui, dalam hal kegiatan Studi Banding yang dilakukan puluhan Kepala Sekolah yang tergabung dalam Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Rambah Samo, itu sah-saja. Namun, harus jelas, apa outpun atau hasil dari Studi Banding itu.
Kemudian, dalam hal adanya indikasi kegitan dibiayai atau disponsori oleh pihak ketiga, dalam hal ini adalah para perusahaan penerbit buku, ini yang perlu di dalami. “Kita telusuri dulu. Apakah ada kaitannya dengan kegiatan ini. Kalau memang ada Gratifikaisi, tentu ada sanksi hukum, sesuai undang-undang berlaku bagi mereka,” tegasnya.