Seorang IRT Tengah Asyik Nyabu Bersama Temannya Dibekuk Polres Rohul

PASIRPENGARAIAN – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kecamatan Tandun yang tengah asyik pesta sabu bersama dua temannya di tangkap Satuan Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul).

Penangkapan seorang IRT dan dua pelaku lainnya dilakukan Sat Narkoba Polres itu di sebuah rumah di Desa Puo Raya, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rohul, pada Ahad (9/2/2020) sekitar pukul 23.20 WIB.

IRT tersebut berinisial LJ (37) merupakan warga Desa Tandun, dua temannya berinisial IE (33) warga Desa Aliantan dan satunya lagi berinisial KR (43) merupakan warga Desa Puo Raya, Kecamatan Tandun.

Kapolres Rohul, AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Paur Humas Ipda Feri Fadli SH, Kamis (13/2/2020) malam melalui Press Realasenya menerangkan, ketiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini diringkus saat tengah menikmati sabu di kediaman KR.

Dari tangan mereka, sambung Ipda Feri,  Polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1 gram, kaca pirex dan alat hisap berupa bong terbuat dari bekas botol minuman Lasegar.

Diakui Ipda Feri, penangkapan tiga pelaku berkat adanya informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi kegitan jual-beli narkotika jenis sabu di Desa Puo Raya, Tandun. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Narkoba memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan.

“Setelah dapat info adanya yang sedang pesta sabu, tim langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka KR dan berhasil meringkus tiga pelaku,” tutur Ipda Feri.

Usai digerebek dan para pelaku langsung digelandang ke Mapolres Rohul guna dilakukan interogasi. Dari interogasi, pelaku belum mau menerangkan dari mana asal barang haram itu.

Ipda Feri menambahkan, berdasarkan catatan Kepolisian, salah seorang dari pelaku, yakni IRT inisial LJ merupakan seorang residivis, yang telah berulang kali masuk penjara.

“Saat ini, pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolres Rohul guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.