Pemkab Rohul Keluarkan Izin Membangun di Sepanjang Jalan Lingkar

PASIRPENGARAIAN – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul), telah mengeluarkan izin bagi masyarakat yang ingin mambangun di sepanjang jalan lingkar, kilometer 4 Pasirpengaraian.

“Setiap masyarakat di persilakan untuk membangun di sepanjang wilayah jalan lingkar kilometer 4 itu asalkan ada sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” tutur Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Rohul, Anton ST MT, Rabu (20/2/2020).

Anton menambahkan, masyarakat yang hendak mendirikan bangunan di lokasi tanahnya, harus memperhatikan aturan yang berlaku dan berkoordinasi dengan Pemkab Rohul mengenai bangunan yang dibangun dengan tujuan agar penataan bangunannya terlihat rapi.

“Jarak bangunan harus 20 meter dari badan jalan, demi mengantisipasi jika nantinya ada perluasan jalan. Bahkan, bentuk bangunan ruko juga harus sama dengan bangunan ruko lainnya, agar terlihat rapi dan bagus,” tambahnya.

Lanjutnya, pada sebelumnya Pemkab Rohul tidak mengizinkan untuk membangun di sepanjang jalan lingkar kilometer 4 itu. Namun, Bupati Rohul, H Sukiman telah mengeluarkan izin membangun bagi masyarakat yang hendak membangun bangunan di daerah jalan lingkar kilometer 4 Pasirpengaraian.