Komit Berantas Judi, Kapolres Rohul Minta Dukungan Tokoh Masyarakat

Kapolres Rohul, AKBP Dasmin Ginting SIK
Kapolres Rohul, AKBP Dasmin Ginting SIK

PASIRPENGARAIAN – Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting menyatakan Komitmen dirinya dalam membrantas Segala Bentuk Penyakit Masyarakat termasuk perjudian di Wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Untuk itu, Kapolres Mengharapkan dukungan dari Tokoh Masyarakat untuk bersinergi dengan Polri dalam memberantas Perjudian.

Menurut Kapolres, sejak bertugas di Polres Rohul 2019 lalu hingga saat ini sudah terdapat 42 Kasus Tindan Pidana Perjudian yang sudah tuntas di tanganni Polres Rohul dalam artian P-21. Dari 42 Kasus Tindak Pidana Perjudian tersebut, kasus terbanyak yang ditangani adalah Kasus Perjudian Jenis Kim dan Toto Gelap (Togel).

“Ada Sekitar 42 Kasus Perjudian yang sudah kita selesaikan dan P-21, namun itu belum termasuk Kasus perjudian yang sedang tahap Sidik di Polsek,” tutur Kapolres Rohul, AKBP Dasmin Ginting SIK, Kamis (26/3/2020) siang di ruang kerjanya.

Kapolres Rohul menegaskan, dalam melakukan penegakan Hukum terhadap kasus Perjudian ini, pihaknya tetap mengedepankan Prosedural Hukum yang berlaku, dimana kasus yang layak dinaikkan jika sudah terpenuhinya unsur 2 alat Bukti yang cukup.

“Kadang-kadang begitu kita lakukan penertiban tidak bisa langsung dilakukan penegakan hukum, karena kurangnya unsur 2 alat Bukti itu juga tidak bisa kita proses sampai ke pengadilan,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, Polri melakukan penahanan dan penangkapan seseorang bukan hanya berdasarkan asumsi tetapi perlu adanya bukti-bukti sehingga jangan sampai salah melakukan penahanan seseorang tanpa adanya bukti yang kuat.

“Kita tidak mau menahan atau menangkap seseorang yang tidak ada alasannya atau bukti yang kuat untuk menangkap seseorang. Kalau orang itu tidak bersalah kenapa kita tahan dan kita tangkap,” tuturnya.

Kapolres Rohul, AKBP Dasmin Ginting SIK saat di wawancarai di ruang kerjanya, Kamis (26/3/2020)
Kapolres Rohul, AKBP Dasmin Ginting SIK saat di wawancarai di ruang kerjanya, Kamis (26/3/2020)

Dalam memberantas perjudian di wilayah hukum Polres Rohul ini, AKBP Dasmin Ginting juga mengajak masyarakat untuk bekerjasama dalam memberikan informasi kepada Polri yang berkaitan perjudian dan bahkan yang berkaitan dengan pelanggaran hukum.

“Kita dengan beberapa tokoh masyarakat juga kita ajak untuk bisa memberikan hal-hal dorongan dan informasi tentang pekat tersebut. Kita sangat apresiasi dan dengan kerjasama kita ini bisa kita lakukan kedepannya terus untuk berupaya memberantas atau meniadakan kegiatan-kegiatan yang sifatnya perjudian di wilayah Rokan Hulu ini,” paparnya.

AKBP Dasmin Ginting juga mengatakan, bahwa semua anggota Polri pasti berkomitmen sepanjang itu melanggar hukum, karena salah satu tugas pokok Polri adalah penegakan hukum.

“Jadi kalau terjadi pelanggaran hukum, itu tugas kita untuk menegakkan hukum. Bukan hanya masalah ini saja tetapi sesuatu hal yang berkaitan dengan melanggar hukum dan komitmen kita dalam menjalankan tugas bukan hanya saya saja yaitu semua anggota Polri dan pasti berkomitmen memberantas yang melanggar hukum,” tegasnya.