PASIRPENGARAIAN – Sesuai dengan peraturan Menteri Perekonomian RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan presiden nomor 36 tahun 2020 tentang pengembangan kompetensi kerja melalui program kartu pra kerja.
Berikut Kriteria penerima kartu Pra Kerja yang dikeluarkan oleh Presiden RI :
1. Pekerja Sektor Formal Korban PHK
2. Pekerja Harian di Sektor Formal dan Informal, Korban PHK dan Kesulitan Usaha
3. UMKM dan Koperasi Yang Mengalami Kesulitan Usaha
4. TKI Yang di Pulangkan.
Sedangkan untuk syarat penerima Kartu Pra Kerja :
1. Warga Negara Indonesia
2. Usia Mulai 18 Tahun Ke Atas
3. Sedang Tidak Mengikuti Pendidikan Formal
4. Bagi Masyarakat Yang Telah Menerima Bantuan dari Kementerian Sosial (PKH, Bansos, Bantuan Rastra, Bantuan Pangan Non Tunai, Program Indonesia Pintar, JKN/KIS) Tidak Dapat Mengikuti Program Kartu Pra Kerja.
Menurut kepala Dinas Koperasi, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Diskoptransnaker) Kabupaten Rokan Hulu, Zulhendri S.Sos. M.IP, setiap masyarakat yang memenuhi persyaratan di atas, dan ingin mengikuti program Kartu Pra Kerja, dapat mendaftar di Kantor Desa masing-masing, atau Mengisi Link di bawah ini : https//forms.gle/Fv4ERwziD5ksHJu9A
” Kita menghimbau siapapun yang memenuhi syarat untuk mendaftar terlebih dahulu, untuk lulus atau tidaknya itu urusan belakangan, yang pasti mendaftar saja,” tutup Zulhendri.